Tunggu Sengketa di MK Rampung, Pelantikan Gubernur dan Wagub Kalsel Mundur

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARUMuhidin dan Hasnuryadi Sulaiman harus sedikit bersabar. Sebab, pelantikan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2024-2029 diundur.

Hal itu dikonfirmasi Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Politisi Partai Nasdem asal Kalsel itu mengungkapkan, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 akan mundur menjadi 13 Maret 2025.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.

Menurut Rifqinizamy, perubahan jadwal ini disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski Pilgub Kalsel tak mencatat adanya termohon yang mengajukan sengketa di MK, pelantikan Muhidin-Hasnur tetap terdampak. Pasalnya, pelantikan akan digelar serentak se-Indonesia.

“Pelantikan mundur karena MK baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilu pada 13 Maret 2025,” jelas Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).

Ia menambahkan bahwa MK akan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak ada sengketa bagi kepala daerah terpilih setelah proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) selesai.

“Baik kepala daerah yang tidak digugat maupun yang digugat di MK harus dilantik serentak,” katanya.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa pelantikan serentak adalah prinsip dasar dari Pilkada Serentak. Karena itu, seluruh kepala daerah, termasuk yang tidak bersengketa di MK, harus menunggu hingga semua kasus sengketa diselesaikan.

“Pelantikan kepala daerah, baik yang bersengketa maupun tidak, akan dilakukan bersamaan. Ini mengapa jadwal pelantikan mundur ke 13 Maret 2025,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menyebutkan bahwa keputusan resmi jadwal pelantikan akan menunggu kepastian dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dasar hukum pelantikan kepala daerah adalah peraturan presiden, jadi kita serahkan kepada presiden untuk menetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menyatakan pihaknya masih menunggu putusan MK terkait penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Keputusan resmi akan dikeluarkan setelah MK menyampaikan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU RI.

“Jika putusan pada 6 Januari, maka penetapan kepala daerah terpilih akan dilakukan dalam tiga hari setelahnya, yakni pada 7, 8, atau 9 Januari,” ujarnya.

Apakah surat resmi terkait mundurnya jadwal pelantikan tersebut sudah diterima Pemprov Kalsel?

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kalsel, Taufik Hidayat belum merespon.

Sumber: https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/01/02/tunggu-sengketa-di-mk-rampung-pelantikan-gubernur-dan-wagub-kalsel-mundur