BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa Komisi II sampai saat ini sama sekali belum mengagendakan pembahasan UU Pemilu.
Hal itu diungkapkannya dalam merespons usulan KPU dan Bawaslu diubah menjadi adhoc atau tidak lagi lembaga bersifat tetap.
“Pertama dari sisi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada, di mana di dalamnya terkait dengan kedudukan KPU/Bawaslu terutama di tingkat provinsi/kabupaten/kota sampai ke tingkat TPS/KPPS/dan pengawas TPS belum dijadwalkan untuk dibahas di Komisi II DPR RI,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Komisi II DPR, kata Rifqinizamy, akan fokus untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 mendatang. Dan itu sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, melakukan revisi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Politikus NasDem itu menegaskan menghargai berbagai aspirasi yang muncul terkait wacana lainnya, Komisi II merencanakan membentuk Omnibus Law UU Politik termasuk UU Pemilu di dalamnya.
“Yang kedua terkait dengan substansi, sebagai Ketua Komisi II DPR RI, saya menghargai seluruh aspirasi yang berkembang, dan karena itu kita tunggu saja nanti momentum pembahasan revisi terhadap UU Pemilu dan Pilkada yang sementara waktu kemungkinan besar kami akan membuat Omnibus Law Politik,” kata Rifqinizamy.
“Di mana di dalamnya terdapat beberapa undang-undang yang sekarang dijadikan satu undang-undang politik, yaitu UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, UU terkait dengan ketentuan hukum, acara sengketa pemilu, dan beberapa ketentuan-ketentuan lain terkait dengan pemilu,” imbuh dia.