Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya menghormati hak konstitusional warga negara dalam melakukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Penghormatan terhadap gugatan JR ke MK ini sebagaimana yang terjadi pada UU Cipta Kerja yang juga digugat ke MK dan DPR pun menerima keputusan MK tersebut.
“Dalam kasus putusan MK terkait dengan UU Ciptaker, misalnya, kita menerima dengan baik putusan MK itu. Karena itu sekarang dalam konteks fungsi legislasi DPR RI, kita sedang melakukan perubahan-perubahan terhadap UU Ciptaker itu,” jelas Rifqi, sapaan akrab Rifqnizamy saat dihubungi Parlementaria, Rabu (2/3/2022).
Meskipun demikian, terkait dengan gugatan UU IKN tersebut, DPR sebagai pihak termohon akan bersikukuh mempertahankan argumentasi konstitusional, baik yang terkait dengan aspek pembentukan (formil) maupun terkait substansi (materil) UU IKN yang digugat oleh warga.
“Kami beryakinan bahwa UU IKN sudah konstitusional. Karena dalam penyusunan itu kami selalu taat asas penyusunan peraturan perundang-perundangan, di sisi lain kami juga telah melakukan kajian akademik termasuk kajian komparasi untuk kemudian memindahkan IKN ini,” jelas Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.
Di sisi lain, Anggota DPR RI yang berasal dari Kalimantan Selatan ini juga menegaskan bahwa cita-cita atau semangat untuk memindahkan IKN ini bukan sejak di era Presiden Joko Widodo saja. Keinginan itu sudah muncul di tahun 1957 sejak era Presiden Soekarno, lalu di era Presiden Soeharto, dan terakhir dilanjutkan saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Rifqi, bangsa ini harus membuat terobosan besar dalam rangka pemerataan pembangunan nasional, serta menciptakan ibu kota negara yang lebih kompatibel dengan kebutuhan zaman hari ini dengan masa yang akan datang. “Itulah yang kita sebut dengan Green and Smart City dalam konteks IKN Nusantara itu,” tutupnya.
Diketahui, sejak disahkan UU IKN oleh DPR RI per 18 Januari 2022 silam, UU ini tercatat sudah dua kali digugat JR ke Mahkamah Konstitusi. Pertama, pada awal Februari 2022 oleh masyarakat meskipun pada saat itu UU IKN masih menunggu pengesahan dari presiden dan diundangkan oleh Kemenkumham RI. Kedua, pada awal Maret oleh masyarakat, pasca penomoran dan sudah diundangkan UU IKN tersebut oleh Kemenkumham RI. (rdn/sf)
Sumber: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37848