JAKARTA, KOMPAS — DPR menyatakan wacana revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau UU MK murni menjadi agenda legislasi yang terpisah dari putusan MK terbaru terkait pemilu. Namun, kedekatan waktu antara dua peristiwa itu memicu dugaan politisasi. DPR diingatkan, revisi UU MK bukanlah cara konstitusional untuk menyikapi perbedaan pandangan terhadap putusan MK, melainkan dengan menyiapkan simulasi alternatif kebijakan yang berdasar pada putusan tersebut.
DPR kembali membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK setelah putusannya yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Revisi UU MK ini pernah dibahas DPR periode 2019-2024, tetapi kemudian urung disahkan karena menuai penolakan publik.
Di pengujung masa jabatan DPR 2019-2024, revisi UU MK diputuskan dilimpahkan ke DPR periode 2024-2029. Kala itu, revisi UU MK ditentang publik karena membuka kemungkinan hakim konstitusi untuk diberhentikan atau diganti sewaktu-waktu oleh lembaga pengusul, yakni presiden, DPR, atau Mahkamah Agung.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menegaskan, revisi UU MK tidak dimaksudkan untuk membalas putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah. Menurut dia, wacana revisi telah lama muncul sebagai bagian dari fungsi pembentukan undang-undang yang melekat pada DPR.
”Upaya memperbaiki UU MK bukan ingin mengamputasi kewenangan MK. Kewenangan MK itu sudah jelas diatur dalam UUD 1945. Jadi, tidak ada niat mengerdilkan atau menjadikan MK di bawah DPR,” ujar Nasir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Ia menyebut bahwa penguatan wacana revisi UU MK hanya kebetulan berdekatan waktunya dengan putusan kontroversial soal pemilu. Pun jika DPR merespons putusan tersebut, hal itu dinilai sebagai hal yang wajar dalam dinamika demokrasi.
”Kemudian DPR merespons, parpol merespons, itu, kan, sesuatu yang biasa. Itu hal lumrah di alam demokrasi,” ujarnya.
Menurut Nasir, dialog antara DPR dan MK juga bukan hal baru. Komunikasi itu biasa dilakukan melalui forum konsultasi. Ia memastikan, revisi UU MK tak akan mengurangi kewenangan MK sebagaimana diatur konstitusi.
”DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi dalam konstitusi, salah satunya MK. Dalam pandangan saya pribadi, tidak ada niat mengamputasi atau melemahkan MK,” katanya.
Demokrasi butuh kedewasaan
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengingatkan agar respons terhadap putusan MK tidak bersifat oportunistik. ”Jangan ketika putusannya menguntungkan didukung, ketika merugikan, lalu boikot bersama. Demokrasi butuh kedewasaan,” ucap politikus Partai Nasdem ini.
Meski demikian, ia menilai putusan MK telah menciptakan kebuntuan konstitusional (deadlock). Karena itu, ia menyarankan agar MPR sebagai pembentuk UUD memberikan penafsiran resmi (original intent) atas pasal-pasal yang menjadi dasar putusan MK. ”Jangan sampai kita seperti menghadapi UUD baru yang dibuat MK. Ini berbahaya dalam konteks kepastian hukum dan demokrasi,” kata Willy.
Adapun Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai MK telah melewati batas sebagai lembaga penguji norma karena putusannya kini justru membentuk norma baru. Ia bahkan menyebut bahwa MK mengalami inkonsistensi dalam putusan terhadap obyek yang sama, merujuk pada Putusan MK Nomor 55/2019 dan 135/2024 yang sama-sama diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
”Dulu, MK menyerahkan desain pemilu kepada DPR dan pemerintah. Sekarang, MK mengambil alih peran pembentuk UU. Ini bukan rekayasa konstitusi lagi, melainkan pengangkangan konstitusi,” ucap politikus Partai Nasdem ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menambahkan, putusan MK soal pemisahan pemilu perlu dilihat dari perspektif beban anggaran. Pemisahan pemilu bisa menggandakan beban fiskal. ”Kalau pemilu dipisah, bisa dua kali anggaran. KPU kemarin habiskan Rp 25 triliun. Kalau ditambah pilkada, bisa dua kali lipat. Apakah negara sanggup? Ini harus dikaji,” ujarnya.
Hormati kewenangan MK
Terlepas dari seluruh polemik tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Umbu Rauta mengingatkan bahwa respons DPR terhadap putusan MK seharusnya dilakukan dalam koridor penghormatan antarlembaga negara. Dalam kaitan putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal seharusnya DPR menghargai putusan tersebut.
Ia menyayangkan jika respons itu justru diwujudkan dalam bentuk revisi UU MK atau langkah politis seperti recall hakim MK.
”Jika DPR tidak menyetujui, caranya tidak dengan mengubah UU MK, tetapi dengan menyiapkan simulasi berbagi opsi penyelenggaraan pemilu, berikut implikasinya, agar memberi justifikasi untuk pilihan kebijakan yang ditempuh pembentuk UU,” kata Umbu.
Ia menilai wacana revisi UU MK pasca-putusan justru menampilkan ketegangan politik antarlembaga negara di ruang publik. ”Kalau sampai terjadi semacam ’perlawanan’ antarlembaga negara, memberi tontonan yang tidak elok dalam hubungan antara lembaga negara. Sebab, yang terjadi sekadar menyajikan perdebatan permainan kekuasaan,” ujarnya.
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/wacana-revisi-uu-mk-menguat-dpr-diminta-hormati-putusan