Jakarta, Beritasatu.com – DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Rapat yang berlangsung di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025), dihadiri pimpinan DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian juga hadir.
“Kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR, Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan yang lain terkait dengan respons DPR soal putusan MK terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di kompleks parlemen.
Rifqinizamy mengungkapkandalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah membahas sejumlah hal yang komprehensif terkait putusan MK.
Kendati demikian, dia tak membeberkan hasil dari pertemuan tersebut. Rifqinizamy juga enggan mengungkap sikap DPR, apakah bakal langsung merevisi Undang-Undang Pemilu atau tidak.
“DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan MK tersebut,” katanya.
Diketahui, saat ini Komisi II DPR membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan itargetkan rampung pada Juli 2026.
Rifqinizamy masih menunggu arahan pimpinan terkait putusan MK. Namun, dia berharap putusan tersebut bisa dibahas di Komisi II DPR mengingat saat ini mereka sedang membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Karena tugas keseharian kami itu adalah mengurusi urusan kepemiluan kami tentu sangat bangga dan terhormat kalau kemudian pembahasannya diletakkan di Komisi II DPR RI,” katanya.