DPR RI Apresiasi Kementrian ATR/BPN Berikan Kepastian Tanah Ulayat

KBRN, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pengakuan perlindungan hak atas tanah ulayat di Kalimantan Selatan.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, kepada rri.co.id belum lama ini.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan khususnya telah melakukan kerja-kerja yang baik,” ujar Muhammad.

Ia menjelaskan hingga saat ini terdapat empat lokasi tanah ulayat yang telah teridentifikasi dan dipetakan oleh Kementerian ATR/BPN di Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Meski demikian, ia meyakini masih banyak wilayah lain yang juga memiliki tanah ulayat, namun belum teridentifikasi secara resmi.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga mengimbau kepala daerah serta pimpinan DPRD yang hadir untuk ikut bekerja sama memberikan perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Sumber: https://rri.co.id/daerah/1742465/dpr-ri-apresiasi-kementrian-atr-bpn-berikan-kepastian-tanah-ulayat