DPR tegaskan IKN jadi ibu kota politik tahun 2028

Ibu Kota Nusantara (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, kembali menegaskan komitmen parlemen untuk mengawal target IKN menjadi ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028,

“Penegasan itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto,” kata Rifqinizamy dalam pertemuan Koordinasi dan Monitoring bersama para Gubernur di Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa.

Rifqinizamy menambahkan, IKN harus menjadi kota modern, bersih, hijau, dan berkelas dunia, baik dari sisi fisik maupun tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.

Istilah “ibu kota politik” dalam Perpres 79/2025 sendiri telah memicu perdebatan. Menurut pakar hukum tata negara, istilah ini mungkin digunakan untuk memisahkan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan dari Jakarta yang selama ini menjadi pusat ekonomi.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari sempat menjelaskan bahwa IKN akan menjadi pusat operasional pemerintahan jika fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah rampung.

Sumber: https://megapolitan.antaranews.com/berita/462005/dpr-tegaskan-ikn-jadi-ibu-kota-politik-tahun-2028