MoeslimChoice.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi wacana perubahan status kelembagaan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dari dari permanen menjadi badan ad hoc.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Rifqi itu menilai, sebaiknya status permanen kelembagaan KPU dan Bawaslu tetap berjalan sesuai dengan peraturan Undang- Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Rifqi mengatakan, usulan terkait perubahan status kelembagaan itu sebaiknya harus lebih dulu dikaji secara komperhensif agar tidak menimbulkan polemik yang bakal merugikan anggota lembaga tersebut.
“Kalau ditanya secara pribadi, saya kira lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang,” ungkap Rifqi kepada awak media, saat hadir di kegiatan Konsolnas Perempuan Pengawas Pemilu hari Ke 2 yang digelar Bawaslu RI, di Bali, Minggu (22/12/2024).
Menurut Rifqi, sikap dirinya yang lebih memilih untuk tak merubah status kelembagaan Bawaslu dan KPU adalah bentuk apresiasi atas keberhasilan lembaga tersebut yang telah sukses melaksanakan Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak 2024.
“Sekaligus memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh mereka dengan mampu melaksanakan Pileg, Pilpres, dan Pilkada Serentak 2024,” ujar Rifqi.
Disisi lain, Rifqi mengungkapkan sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal usulan perubahan status KPU dan Bawaslu mengenai wacana badan ad hoc tersebut.
Rifqi menambahkan, pihaknya saat ini juga masih menunggu sejumlah masukan berbagai pihak termasuk menanti sikap resmi seluruh partai politik mengenai usulan atau wacana perubahan status ad hoc tersebut.
“Tentu sebagai Ketua Komisi II DPR RI, proses pembahasannya belum dilakukan terkait dengan revisi sejumlah undang-undang yang tadi saya sebutkan,” terang Rifqi.
“Ya kita tunggu aja nanti. Dan partai-partai politik kan juga belum menyampaikan sikap resminya kepada kami,” tandas Rifqi.
Sumber: https://www.moeslimchoice.com/polkam/96714198758/dpr-tolak-wacana-kpu-dan-bawaslu-jadi-badan-ad-hoc