Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meyakini DPRK Aceh Selatan menindaklanjuti Bupati Mirwan MS yang umrah saat bencana. Rifqinizamy menyinggung sikap Gerindra yang telah mencopot Mirwan.
Rifqinizamy mengatakan aturan pencopotan kepala daerah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Dia mengatakan kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehingga DPRD merupakan representasi dari rakyat.
“Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot, saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Rifqinizamy meyakini Kemendagri akan memberikan sanksi yang tepat atas tindakan Mirwan. Dia mengatakan saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
“Kalau nanti Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi atas keberangkatan yang tidak sesuai dengan prosedur, dan melabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, saya yakin proses politiknya juga akan berjalan di Aceh Selatan,” ujarnya.
Dia mengatakan sanksi harus didasarkan pada bukti (evident) dan objektivitas. Komisi III DPR, katanya, saat ini berfokus mengawasi proses yang berjalan di internal Kemendagri.
“Pantas atau tidak pantas (tindakan Mirwan) kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi biar kita semua basisnya adalah evident dan objektivitas,” tuturnya.
Prabowo Minta Mirwan Diproses
Sebelumnya, Prabowo menyentil Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah tanpa izin saat wilayahnya terdampak bencana. Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memproses Mirwan.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam ratas percepatan penanganan bencana di Sumatera yang digelar di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12). Dalam ratas ini hadir menteri di jajaran Kabinet Merah Putih.
“Kalau yang mau lari lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” ujar Prabowo.
“Itu kalau tentara namanya desersi itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya nggak mau tanya partai mana,” imbuhnya.
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
