Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan proses pencopotan resmi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS memang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal ini menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Politikus NasDem itu juga meyakini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tidak akan diam dengan apa yang telah dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut.
“Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari irjen (Kemendagri). Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas,” ungkap Rifqinizamy.
Menurut dia, Kemendagri juga bisa memberikan hukuman pencopotan sementara. Tapi di lain sisi, DPRD di sana juga harus melakukan proses politiknya.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco menegaskan sikap partainya terkait nasib Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms. Partai Gerindra mengusulkan agar Mirwan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.
Usulan ini muncul setelah polemik Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya. Bupati Aceh Selatan Mirwan MS beserta istri telah berangkat umrah sejak Selasa (2/12). Keberangkatan tersebut menuai kritikan mengingat Aceh sedang dilanda bencana, termasuk di kabupaten yang dipimpinnya.
Dasco: Partai Gerindra Usul Diberhentikan Sementara
“Secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara, agar dapat ditunjuk Plt, yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Disinggung kemungkinan pencopotan secara permanen dari kursi Bupati, Dasco menyerahkan pada DPRD Aceh.
“Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” kata Dasco.
Sanksi Terberat Diberhentikan Permanen
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan, Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms bakal dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan, sanksi terberat bisa diberhentikan permanen.
Bima Arya menjelaskan, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 mengatur kewajiban bagi Kepala Daerah sekaligus larangan bagi Kepala Daerah dan sanksi-sanksi jika melanggar.
“Nah sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap,” tegas Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Dia menilai, Bupati Aceh Selatan telah melakukan kesalahan fatal. Mirwan melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayahnya.
“Ya tentu (kesalahan fatal), karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada Kepala Daerah sebagai koordinator Forkopimda,” kata Bima.
Bima Arya menuturkan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan lokasi atau wilayahnya. Tak hanya itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sudah mengingatkan kepala daerah saat rapat dengan BMKG.
“Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh Kepala Daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan dan Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG disampaikan oleh BMKG bahwa ini prediksi cuaca di bulan November, Desember akan tidak baik, langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh Kepala Daerah,” ujarnya.