Dukung APBMI, Komisi V Dorong Revisi Permenhub Nomor 152 Tahun 2016

Posisi Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) saat ini sedang tergerus oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Karena, BUP memiliki pola aktivitas yang sama dengan APBMI, yakni juga bisa melakukan aktivitas bongkar muat, baik itu BUP dalam bentuk BUMN maupun swasta, termasuk swasta asing. Tak hanya itu, bahkan saat ini BUP tidak hanya menguasai bongkar muat, tapi juga menguasai pemanduan alur serta menguasai pelabuhan yang membuat APBMI kewalahan dalam konteks persaingan.

Untuk itu, Komisi V DPR RI mendorong agar ada perbaikan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal, yang selama ini menjadi pangkal persoalan. Demikian dipaparkan Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizami Karsayuda usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan APBMI, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

“Kami ke depan segera memanggil Menteri Perhubungan termasuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk kita benahi ini semua. Bagi kami, APBMI harus kita letakkan sebagai bagian dari proses bongkar muat di Indonesia. Tak hanya perbaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 yang menjadi pangkal persoalan. Tapi, juga peraturan-peraturan yang lain bahkan sampai pada level Undang-Undang,” ujar Rifqinizami.

Kendati demikian, sambung Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDI) Perjuangan ini, ia juga menuntut kepada APBMI untuk lebih meningkatkan kualitasnya dengan pentingnya pemberlakukan sertifikasi dan standarisasi untuk APBMI. Mengingat, ungkap Rifqinizami, salah satu isu yang klasik dan tidak terselesaikan di Indonesia ini adalah soal bongkar muat.

“Salah satu isu yang klasik dan tidak terselesaikan di Indonesia ini adalah soal bongkar muat. Baik soal waktu maupun kualitas bongkar muat membuat pelabuhan kita kalah bersaing dengan pelabuhan-pelabuhan di kawasan Asia dan dunia. Maka, penting bagi kami untuk APBMI terus kita dorong agar semakin profesional,terserfitikasi dan terstandarisasi,” pungkas legislator daerah pemilihan dapil Kalsel I tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum DPP APBMI mengeluhkan Permenhub Nomor 152 Tahun 2016 yang membuat pengelola jasa pelabuhan dapat melayani aktivitas bongkar muat. “Kami menyayangkan, perusahaan bongkar muat (PBM) tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan ekspansi lebih luas dalam aktivitas bongkar muat. Permenhub Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal berisiko menggusur perusahaan bongkar muat dari usahanya sendiri,” papar Ketua Umum DPP APBMI. (pun/sf)

Sumber: http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/27435/t/Dukung+APBMI%2C+Komisi+V+Dorong+Revisi+Permenhub+Nomor+152+Tahun+2016

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *