BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Suplai aliran listrik di beberapa kawasan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) sempat terganggu pada Minggu (19/1/2020).
Hal ini memicu reaksi dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Kalsel, Rifqinizamy Karsayuda yang layangkan surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PLN Persero.
Rifqi menilai gangguan tersebut dianggap di luar kewajaran dan berdampak luas pada kerugian masyarakat Kalsel secara ekonomi dan sosial.
Dijelaskan Rifqi, dalam surat tersebut dirinya sampaikan beberapa hal kepada pihak PT PLN (Persero).
Diantaranya meminta Direktur Utama PT PLN Persero mengklarifikasi penyebab adanya pemadaman listrik di wilayah Kalsel pada Minggu (19/1/2020) dan meminta kepada PT PLN (Persero) agar menjadikan peristiwa di atas sebagai pintu masuk evaluasi serta tindakan perbaikan, serta penyelesaian persoalan byar-pet di Kalsel yang telah berlangsung berpuluh tahun lamanya.
Ia juga ingatkan Direktur PT PLN Persero selalu berpedoman pada Ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjalin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Sehingga sesuai ketentuan tersebut menjadi ikhtiar bersama menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat melalui penyediaan ketenagalistrikan yang baik dan berkualitas.
Mengacu pada Ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 junto Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019, Rifqi meminta agar Direktur Utama beserta seluruh jajaran PT PLN Persero melakukan inventarisasi dan segera menyelesaikan kompensasi atas kerugian gangguan listrik di Kalsel pada 19 Januari 2020 lalu.
Mengingat Ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) UU dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik, maka sebagai wakil rakyat Kalsel di lembaga DPR-RI, Rifqi nyatakan berharap dapat menyelesaikan persoalan ketenagalistrikan di Kalsel secara bersama-sama dengan pihak Pemerintah, termasuk PT PLN (Persero).
“Kami akan berupaya menjadi mediator dengan seluruh stakeholder untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi rakyat Kalsel,” kata Rifqi.
Menanggapi hal ini, Humas PLN Kalselteng, Bayu Aswenda nyatakan surat tersebut akan ditanggapi sesuai prosedur yaitu diteruskan ke pusat.
“Nanti akan dijawab PLN. Sesuai prosedur kan itu suratnya ditujukan ke PLN Pusat,” kata Bayu saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (21/1/2020).
Sebelumnya disampaikan Bayu, gangguan tersebut terjadi karena adanya gangguan jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo Volt (kV) di jalur antara Gardu Induk (GI) Rantau dan GI Barikin yang diduga dari indikasi awal disebabkan oleh sambaran petir pada jalur transmisi SUTT 150 kV tersebut.
Hal tersebut sempat menyebabkan gangguan pada Gardu Induk (GI) Bandara Banjarbaru, GI Cempaka, GI Mantuil, GI Satui, GI Batulicin, GI Sampit, GI Bagendang, dan GI Pangkalan Bun.
Namun dengan upaya yang dilakukan PLN Kalselteng, gangguan tersebut sudah dapat berangsung-angsur diatasi.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Gangguan Aliran Listrik di Kalsel Pancing Reaksi Anggota DPR RI, https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/01/21/gangguan-aliran-listrik-di-kalsel-pancing-reaksi-anggota-dpr-ri?page=2.
Penulis: Achmad Maudhody
Editor: Edinayanti