Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda membantah adanya pembahasan mengenai usulan syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusung minimal tiga partai politik parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Rifqi menegaskan hingga saat ini Komisi II belum membahas substansi perubahan UU Pemilu. Pembahasan masih sebatas menghimpun berbagai masukan dan persoalan yang akan dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
Pernyataan itu disampaikan Rifqi menanggapi tulisan anggota DPR RI Benny K. Harman yang menyebut adanya wacana syarat pencalonan presiden harus didukung sedikitnya tiga partai politik yang memiliki kursi di DPR.
“Saya malah enggak tahu itu katanya dari mana. Jadi tanya ke Pak Benny, beliau dapat info dari mana,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Rifqi, berdasarkan penugasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, Komisi II memang ditugaskan menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Namun hingga kini proses tersebut belum masuk ke tahap pembahasan substansi.
Karena itu, ia mempertanyakan sumber informasi yang digunakan Benny hingga bisa menyebut adanya pengaturan baru terkait syarat pencalonan presiden.
“Kalau Pak Benny K. Harman sudah mengetahui substansinya lebih dulu, saya justru bertanya dari mana beliau mengetahuinya. Tapi kalau di Komisi II, itu belum pernah ada pembahasan seperti itu,” tegasnya.
Rifqi menjelaskan Komisi II saat ini masih fokus menyusun daftar inventarisasi masalah sebagai bahan awal revisi UU Pemilu. Setelah rampung, dokumen tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Menurut dia, pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu bukan kewenangan Komisi II, melainkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.
“Tugas Komisi II memastikan bahwa kami siap. Cara untuk memastikannya apa? Kami sekarang sedang menyusun daftar inventarisasi masalah yang akan segera kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI Benny K. Harman dalam sebuah artikel menyinggung adanya potensi pengaturan baru dalam revisi UU Pemilu yang mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung sedikitnya tiga partai politik parlemen. Wacana tersebut kemudian memicu perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi konfigurasi koalisi menjelang Pemilu 2029.