Ketua Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Revisi UU Pilkada Dibahas Tahun Ini Meski Tak Masuk Prolegnas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Prolegnas yaitu daftar rencana penyusunan undang-undang (RUU) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPR bersama Pemerintah untuk periode tertentu.

Meski demikian, Rifqi, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa pembahasan UU Pilkada masih dimungkinkan dilakukan pada tahun ini apabila terdapat keputusan politik dari pimpinan DPR dan fraksi-fraksi untuk menyatukannya dengan revisi UU Pemilu yang masuk dalam Prolegnas 2026.

“Kecuali pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi kemudian memutuskan bahwa momentum perubahan Undang-Undang Pemilu juga disatukan dengan perubahan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesuai juga dengan harapan kami dari Komisi II DPR RI agar proses pembentukan Undang-Undang Pemilu kita ke depan itu bisa dilakukan melalui proses kodifikasi hukum Pemilu,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, Prolegnas 2026 secara khusus hanya menugaskan Komisi II DPR RI untuk membahas revisi UU Pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Dalam hal ini adalah UU No 7 Tahun 2017, di dalamnya hanya ada 2 rezim Pemilu: Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum legislatif,” ujar Rifqi.

Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut Rifqi, regulasi tersebut tidak termasuk dalam daftar Prolegnas 2026.

Rifqi menyebutkan, wacana mengenai mekanisme pilkada, baik secara langsung maupun melalui DPRD, merupakan diskursus yang sah dalam demokrasi.

Komisi II DPR RI, kata dia, terbuka menerima berbagai pandangan pro dan kontra terkait isu tersebut.

“Tetapi dari sisi penugasan Prolegnas, Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan terhadap Undang-Undang Pilkada tersebut,” ucap Rifqi.

Sejauh ini, terdapat enam fraksi di DPR yang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, yakni Fraksi Partai Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.

Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan masih melakukan kajian, sementara PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut.

Wacana pilkada melalui DPRD berarti kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dipilih oleh anggota DPRD, bukan langsung oleh rakyat.

Ide ini kembali mencuat awal 2026, menimbulkan pro-kontra: sebagian partai menilai lebih efisien, sementara banyak pihak menilai sebagai kemunduran demokrasi.

Latar Belakang

  • Sejarah: Sebelum 2005, kepala daerah memang dipilih DPRD. Setelah Reformasi, sistem berubah menjadi pilkada langsung untuk memperkuat kedaulatan rakyat.
  • Wacana terbaru: Beberapa partai koalisi pemerintah (Gerindra, Golkar, Demokrat) mendorong kembali mekanisme DPRD dengan alasan efisiensi anggaran.
  • Penolakan: PDI Perjuangan menolak keras, menyebut pilkada langsung sebagai prinsip demokrasi yang tidak bisa ditawar.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7778047/ketua-komisi-ii-dpr-ungkap-kemungkinan-revisi-uu-pilkada-dibahas-tahun-ini-meski-tak-masuk-prolegnas