Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ia mengatakan, prioritas DPR hanya membahas revisi UU Pemilu.

Hal itu disampaikan Rifqinizamy menanggapi perubahan UU Pilkada seiring munculnya usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

“Prolegnas tahun 2026 itu hanya menugaskan kepada Komisi II DPR RI terkait dengan revisi UU Pemilu. Dalam hal ini adalah UU No 7 Tahun 2017, di dalamnya hanya ada 2 rezim pemilu: pemilihan Umum dan wakil presiden, serta pemilihan umum legislatif,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari.

“Sedangkan pilkada yang diatur dalam UU No 10 tahun 2016 itu tidak masuk dalam Prolegnas. Karena itu wacana yang sekarang sedang berkembang di publik terkait dengan pemilihan kepala daerah di DPRD, saya kira wacana yang baik, wacana yang sehat, pro-kontranya juga kami dengar, kami terima, tetapi dari sisi penugasan Prolegnas, Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan terhadap Undang-Undang Pilkada tersebut,” lanjutnya.

Kendati demikian, Rifqinizamy menyebut ada pengecualian untuk segera membahas revisi UU Pilkada. Yakni apabila pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi memutuskan bahwa momentum perubahan Undang-Undang Pemilu juga disatukan dengan perubahan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Sesuai juga dengan harapan kami dari Komisi II DPR RI agar proses pembentukan Undang-Undang Pemilu kita ke depan itu bisa dilakukan melalui proses kodifikasi hukum Pemilu,” katanya.

“Apa itu kodifikasi hukum Pemilu? Beberapa undang-undang yang selama ini bersifat terpisah sendiri-sendiri dijadikan satu untuk kemudian kita menata kepemiluan dan demokrasi kita menjadi lebih komprehensif,” sambung Legislator NasDem itu.

Rifqinizamy tak menampik apabila ada pembahasan secara non formal mengenai wacana Pilkada via DPRD. Hanya saja, wacana itu belum pernah dibahas dalam kanal resmi di DPR.

“Ya ini kan institusi DPR. Di warung kopi saja pembicaraan informalnya pembicaraan informal politik itu sudah pasti ada. Tetapi yang ingin saya sampaikan sebagai Ketua Komisi II DPR RI adalah saluran prosedural, saluran resmi yang bisa dipertanggungjawabkan agar publik juga bisa mengetahui secara baik, secara objektif wacana ini kira-kira bergulir pada jalur mana dan apakah sudah masuk pada prosedur yang substansial, kapan waktunya dan seterusnya,” ungkapnya.

“Ingin saya katakan adalah bahwa revisi Undang-Undang Pilkada itu belum masuk dalam Prolegnas 2026. Kecuali kemudian kita melakukan perubahan, pimpinan melalui Badan Musyawarah, Badan Legislasi kemudian menugaskan kepada kami dijadikan satu dengan Undang-Undang Pemilu, itu lain hal. Tapi apa pun itu satu hal yang ingin saya janjikan kepada publik bahwa pembahasan legislasi di Komisi II DPR RI terutama Undang-Undang Pemilu akan kami lakukan dengan transparan dan akuntabel,” pungkas Rifqinizamy.

Sumber: https://voi.id/berita/550859/komisi-ii-dpr-tegaskan-revisi-uu-pilkada-tak-masuk-prolegnas-2026#google_vignette