JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi II DPR RI akan menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta kepala daerah se-Indonesia pada Kamis (30/7/2026), meski tengah memasuki masa reses.
“Komisi II DPR RI atas arahan dan persetujuan dari pimpinan DPR RI di masa reses ini pada tanggal 30 Juli 2026 yang akan datang akan mengadakan RDP dan RDPU dengan Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah se-Indonesia dalam rangka melakukan reformulasi terhadap beberapa hal yang menyangkut terkait dengan fiskal di daerah,” ujar Rifqinizamy, Selasa (29/7/2026).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, rapat tersebut digelar atas arahan dan persetujuan pimpinan DPR RI untuk membahas reformulasi sejumlah kebijakan fiskal daerah.
Menurut Politikus Nasdem itu, pembahasan pertama akan difokuskan pada reformulasi transfer ke daerah (TKD).
Bahas TKD
Komisi II berencana memetakan daerah berdasarkan tingkat kemandirian fiskalnya, untuk menentukan wilayah yang membutuhkan relaksasi kebijakan.
“Yang pertama, reformulasi transfer keuangan daerah. Kita akan melihat klasterisasi daerah mana saja yang sangat urgen, urgen, dan yang memiliki kemandirian fiskal,” kata Rifqinizamy.
Menurut dia, daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen akan menjadi prioritas dalam pemberian relaksasi kebijakan transfer ke daerah.
“Sehingga yang sangat urgen dan urgen itu memerlukan relaksasi kebijakan TKD (Transfer ke Daerah),” ucap Rifqinizamy.
Bahas pajak dan retribusi
Selain itu, lanjut Rifqinizamy, Komisi II juga akan membahas reformulasi kebijakan terkait upah pungut, pajak, dan retribusi daerah.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Yang tentu kita meyakini jika ekonomi di daerah bergeliat dengan baik maka akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata dia.
Cari solusi bayar pegawai
Agenda lain dalam rapat tersebut ialah mencari formulasi penyelesaian beban belanja pegawai di daerah.
Khususnya untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Rifqinizamy mengungkapkan, Komisi II telah mengidentifikasi sekitar 39 kabupaten/kota yang memerlukan dukungan APBN untuk membantu pembayaran gaji PPPK.
“Kami sudah memiliki data lebih kurang 39 kabupaten/kota yang setelah dilakukan berbagai exercisement mau tidak mau harus mendapatkan perbantuan dari APBN,” ungkap dia.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II akan membahas berbagai opsi bantuan tersebut bersama pemerintah. Salah satunya melalui penambahan transfer ke daerah, termasuk perluasan atau penambahan dana alokasi umum (DAU).
“Seperti apa nanti model perbantuannya, apakah per penambahan TKD, termasuk di dalamnya perluasan atau penambahan dana alokasi umum untuk sumber gaji P3K daerahnya, dan seterusnya dan seterusnya, akan kami bahas dan formulasikan pada RDP dan RDPU tanggal 30 Juli 2026 mendatang,” pungkas dia.