JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi II DPR RI akan membahas reformulasi transfer ke daerah (TKD), peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), hingga solusi beban gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kepala daerah se-Indonesia pada Kamis (30/7/2026) besok.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembahasan pertama dalam rapat pada masa reses ini akan difokuskan pada reformulasi transfer ke daerah dengan memetakan pemerintah daerah berdasarkan tingkat kemandirian fiskalnya.
“Yang pertama, reformulasi transfer keuangan daerah. Kita akan melihat klasterisasi daerah mana saja yang sangat urgent, urgent, dan yang memiliki kemandirian fiskal,” ujar Rifqinizamy, Rabu (29/7/2026).
Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan daerah yang memerlukan relaksasi kebijakan transfer ke daerah.
“Sehingga yang sangat urgent dan urgent itu memerlukan relaksasi kebijakan TKD (Transfer ke Daerah),” ucap Rifqinizamy.
Selain itu, Komisi II juga akan membahas reformulasi kebijakan upah pungut, pajak, dan retribusi daerah.
Menurut Rifqinizamy, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Yang kedua, kita juga akan membahas tentang reformulasi terkait dengan upah pungut, pajak dan retribusi daerah, dan hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentu kita meyakini jika ekonomi di daerah bergeliat dengan baik maka akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar dia.
Agenda berikutnya ialah membahas beban belanja pegawai di daerah, terutama untuk pembayaran gaji ASN PPPPK.
Rifqinizamy mengatakan, Komisi II telah mengidentifikasi sekitar 39 kabupaten/kota yang diperkirakan memerlukan bantuan APBN untuk membiayai gaji PPPK.
“Yang ketiga, terkait dengan persentase belanja pegawai di pemerintah daerah, terutama beban APBD untuk menggaji kawan-kawan ASN PPPK daerah, kita sudah memiliki data lebih kurang 39 kabupaten/kota yang setelah dilakukan berbagai exercisement mau tidak mau harus mendapatkan perbantuan dari APBN,” kata dia.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II akan membahas berbagai skema bantuan tersebut bersama pemerintah.
Salah satu opsi yang akan dikaji ialah penambahan transfer ke daerah, termasuk melalui perluasan atau penambahan dana alokasi umum (DAU).
“Seperti apa nanti model perbantuannya, apakah per penambahan TKD, termasuk di dalamnya perluasan atau penambahan dana alokasi umum untuk sumber gaji PPPK daerahnya, dan seterusnya dan seterusnya, akan kami bahas dan formulasikan pada RDP dan RDPU tanggal 30 Juli 2026 mendatang,” tutur dia.
Politikus Partai Nasdem itu menekankan bahwa rapat ini digelar atas arahan dan persetujuan pimpinan DPR untuk membahas sejumlah persoalan fiskal di daerah.
Rifqinizamy menegaskan, pembahasan itu bertujuan menjaga hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap berjalan baik di tengah tekanan ekonomi global.
“Prinsip dasarnya kami ingin memastikan hubungan pusat dan daerah dalam kondisi keuangan kita yang mendapatkan berbagai tekanan global saat ini tetap berjalan dengan baik dan menghasilkan kegiatan-kegiatan berpemerintahan yang ujungnya adalah memberikan efek ekonomi dan kesejahteraan pada masyarakat,” kata dia.