Komisi II DPR Gelar Rapim Dadakan dengan Pemerintah Bahas Putusan MK soal Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menyebut pihaknya baru saja menggelar rapat dengan pimpinan DPR RI secara mendadak untuk membahas isu terkini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Akibat rapat dadakan tersebut, Komisi II DPR terlambat menggelar rapat kerja dengan Kementerian PANRMB, Kemendagri, Kepala BKN dan Kepala Daerah se-Indonesia, Senin (30/6/2025).

“Atas berkenannya kendati terlambat selama satu jam, karena kami tadi mendadak harus menghadiri rapat pimpinan DPR terkait dengan beberapa isu strategis yang menjadi tugas konstitusional komisi II DPR RI,” kata Rifqi di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengakui jika pihaknya baru saja menindaklanjuti putusan MK soal pemilu dengan menggelar rapat dengan pemerintah.

“Komisi II ini adalah komisi yang memang mengurusi permasalahan-permasalahan KPU ya, termasuk juga pemilu. Tetapi karena keputusan MK ini bersifat final and binding, tadi kami sudah diundang rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. Di situ hadir juga dari pimpinan Komisi III, pimpinan Baleg, lalu kemudian ada Menteri Hukum san HAM, ada Mensesneg, ada Mendagri, KPU semua hadir,” tuturnya.

Dede menjelaskan, rapat konsultasi itu turut membahas persoalan serta melakukan berbagai peninjauan, khususnya terhadap sumber-sumber gugatan yang diajukan oleh Koalisi Sipil Masyarakat.

“Nah, bahkan tadi juga Perludem datang juga, jadi kita diskusilah kurang lebih. Ada beberapa hal yang cukup panjang kita melakukan perdebatan dalam konteks ini, yaitu bahwa pemisahan ini kan sebetulnya adalah keputusan MK tahun 2019, yang artinya keputusan itu sudah final and binding,” jelas Dede.

Sebelumnya, MK baru saja memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2026).

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Sumber: https://www.inilah.com/komisi-ii-dpr-gelar-rapim-dadakan-dengan-pemerintah-bahas-putusan-mk-soal-pemilu