Komisi II DPR Jamin Hak Pilih 4 Juta Pemilih Pemula Tanpa e-KTP

Komisi II DPR RI berkomitmen melindungi hak pilih seluruh warga negara Indonesia, termasuk empat juta pemilih yang belum memiliki e-KTP. Komisi II menilai Kartu Keluarga sudah cukup dijadikan dokumen bukti seseorang memiliki hak pilihnya.

“Saya kira Kartu Keluarga atau keterangan dari Dukcapil setempat itu cukup menjadi evidence terkait bagaimana yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilih,” jelas anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu 19 Juli 2023.

Sebelumnya, Bawaslu menekankan pentingnya pemilih memiliki e-KTP. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan e-KTP bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Terdapat empat juta pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024  yang tidak memiliki e-KTP. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.

Rifqi menjelaskan, Komisi II DPR sebagai mitra kerja KPU dan Bawaslu telah memyiapkan sejumlah rencana. Salah satunya, memberikan kewenangan bagi KPU untuk mencetak surat suara lebih banyak dari DPR yang ada. Hal itu untuk mengakomodasi para pemilih muda.

Komisi II juga menilai, penggunaan KK tidak bertentangan dengan UU. Sebab, KPU melalui PKPU yang bertugas merinci teknis penyelenggaraan Pemilu nanti.

“Sepanjang dia bisa membuktikan sebagai warga negara dan usianya sudah cukup, maka penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk melindungi dan memberikan hak (pilih) itu,” ujar Rifqi.

Sumber: https://www.metrotvnews.com/play/b7WCRoXg-komisi-ii-dpr-jamin-hak-pilih-4-juta-pemilih-pemula-tanpa-e-ktp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *