Komisi II DPR Minta Klarifikasi KPU yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada KPU yang kini merahasiakan sederet dokumen para capres dan cawapres, termasuk ijazah.

“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut, agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,” ujar Rifqi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/9/2025).

Rifqi memaparkan, saat ini publik sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari hampir semua lembaga negara yang ada.

Dia menilai, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah di dalamnya, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik, menimbulkan banyak pertanyaan.

“Salah satunya kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai. Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPUD tertentu, maka idealnya, seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan, itu diatur berdasarkan UU dan atau setidaknya PKPU,” tuturnya.

“Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres,” sambung Rifqi.

Lalu, Rifqi menyoroti dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg, pilkada, maupun pilpres.

Dia menegaskan, dokumen persyaratan tersebut sedapat mungkin harus terbuka oleh publik.

“Dan itu berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang, sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik,” katanya.

Kemudian, Rifqi menyebut tahapan pendaftaran yang di dalamnya berisi dokumen pendaftaran juga harus bisa diakses oleh publik.

Dengan begiu, publik tahu sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu, termasuk capres dan cawapres.

“Dan yang terakhir, catatan kami adalah bahwa selama ini ada beberapa situs-situs kepemiluan yang telah membuka sedemikian rupa jati diri, visi misi, dan seluruh dokumen para calon anggota, terutama calon anggota legislatif kami di DPR. Dan termasuk di dalamnya adalah pernyataan surat berkelakuan baik, ijazah, dan seterusnya,” imbuh Rifqi.

KPU rahasiakan dokumen capres-cawapres

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025. Begini bunyi sebagian aturannya:

Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.

Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/16/11382951/komisi-ii-dpr-minta-klarifikasi-kpu-yang-rahasiakan-dokumen-capres-cawapres?page=all#page2