Komisi II DPR Perbaiki Sistem Pilkada Melalui Omnibus Law Politik

SinPo.id –  Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI untuk menyusun Omnibus Law Politik. Rencana ini bertujuan mengatur berbagai aspek politik, seperti partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPRD, hingga sengketa hukum acara pemilu.

“Isi Omnibus Law Politik ini akan kami rundingkan secara internal. Secara garis besar, ini akan menjadi satu paket undang-undang politik,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 30 Desember 2024.

Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilpres, pileg, dan pilkada menjadi langkah awal Komisi II untuk menyusun undang-undang ini. Rifqinizamy menegaskan, evaluasi tersebut penting untuk menghasilkan rekomendasi bagi penyusunan legislasi.

“Dari 495 aduan yang masuk selama 2024, sebanyak 201 terkait isu pemilu, seperti netralitas ASN, money politics, hoaks, isu SARA, dan mobilisasi bantuan sosial,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menambahkan bahwa kelemahan dalam pelaksanaan pilkada juga menjadi perhatian. “Kami terus mengevaluasi agar pergantian kepemimpinan, baik di provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat benar-benar mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Sumber: https://sinpo.id/detail/87889/komisi-ii-dpr-perbaiki-sistem-pilkada-melalui-omnibus-law-politik