Komisi II DPR Sebut MK Buat Norma Sendiri soal Putusan Pemilu tak Serentak di 2029

Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda sempat menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) seakan membuat norma sendiri terkait pelaksanaan pemilu tak tak lagi serentak. Norma baru yang dimaksud soal  jadwal antara pemilu nasional dan lokal.

Dia menjelaskan, MK lahir sebagai negative legislature. Yang mana posisinya hanya memberikan pandangan apakah norma UU bersifat konstitusional dan inkonstitusional.

“Nah sekarang MK itu memosisikan diri sebagai positive legislature. Jadi bukan hanya mengatakan bahwa ini inkonstitusional tapi dia bikin norma sendiri,” ujar Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Hal itu yang membuat Komisi II DPR saat ini merasa khawatir. Sebab, Rifqi menegaskan jika itu terus terjadi maka tidak akan menghasilkan satu demokrasi konstitusional dan negara hukum yang baik.

“Nah kalau seperti ini terus, menurut pandangan saya, kita tidak bisa saling menghargai antar lembaga negara. Karena itu, kemudian izinkan sekali lagi DPR dan Pemerintah melakukan pencermatan yang sangat serius terhadap putusan MK terbaru ini,” tuturnya.

“Karena bisa jadi ini menjadi pintu masuk bagi kita semua untuk kemudian melihat lebih jauh bagaimana proses pembentukan hukum nasional kita ke depan,” sambung Rifqi.

Sebelumnya, MK baru saja memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2026).

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Sumber: https://www.inilah.com/komisi-ii-dpr-sebut-mk-buat-norma-sendiri-soal-putusan-pemilu-tak-serentak-di-2029