Komisi ll DPR Bakal Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal

SinPo.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan pandangannya terkait usulan untuk memisahkan pemilu menjadi dua jenis, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal.

Adapun pemilu nasional mencakup Pilpres, Pemilihan Anggota DPR, dan DPD. Sedangkan pemilu lokal meliputi Pemilihan DPRD dan Kepala Daerah.

Menurut dia, usulan ini akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan waktu yang tepat.

“Ada hal yang jauh lebih substantif yang harus kita bicarakan untuk kita menata sistem politik dan kepemilihan kita ke depan,” ujar Rifqi, Minggu, 22 Desember 2024.

Lebih lanjut, Rifqi menegaskan pembicaraan terkait status Bawaslu dan KPU sebagai badan ad hoc akan didiskusikan usai masalah substansial seperti pemisahan pemilu nasional dan lokal diperhatikan lebih dalam.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang fokus pada evaluasi proses pemilu dan pilkada, termasuk persiapan untuk sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan mengevaluasi seluruh proses yang ada. Sekarang persiapan untuk sengketa hasil di MK untuk pilkada. Setelah ini, kita baru bisa bicara tentang evaluasi ke depan,” kata Bagja.

Bagja menambahkan mengenai status badan ad-hoc atau permanen bagi Bawaslu, keputusan tersebut akan diserahkan kepada pemerintah.

“Namun dari semua proses perjalanan penyelenggaraan pemilu, maka bentuk permanen inilah yang paling tepat, menurut kami, untuk Bawaslu,” ujar dia.

Sumber: https://sinpo.id/detail/87381/komisi-ll-dpr-bakal-kaji-usulan-pemilu-nasional-dan-lokal