Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai soal aturan pelarangan dan sanksi bagi money politic atau politik uang harus dirumuskan ulang. Khususnya, berkaitan dengan aturan pembuktiannya.
“Terkait money politik, saya kira norma terkait pelarangan money politik termasuk sanksi terhadap money politik memang harus dirumuskan ulang. Terkait bagaimana pembuktian money politic itu bisa dengan mudah menyentuh kandidat dan memberikan sanksi kepada kandidat,” kata Rifqi melalui keterangannya dikutip Minggu, 1 Desember 2024.
Rifqi mengatakan bahwa sanksi politik uang saat ini belum menyentuh seluruh elemen. Bahkan pengenaan sanksi hanya pemberi di lapangan, tidak menyasar kepada kandidat.
“Kita tahu selama ini norma terkait politik uang hanya bisa menyentuh siapa yang memberi di lapangan dan siapa yang menerima tanpa kemudian berimplikasi terhadap pasangan calon yang didukung dan seterusnya, seterusnya,” ucap Rifqi.
Ketua DPP Partai NasDem itu mengatakan bahwa situasi tersebut perlu dicermati. Sekaligus menjadi momentum untuk melakukan revisi undang-undang (UU) yang berkaitan pemilihan.
“Karena itu momentum revisi terhadap UU Pemilu termasuk revisi UU Pilkada yang rencananya akan dibuat dalam bentuk omnibus law politik menjadi sangat penting,” ujar Rifqi.