BANJARMASIN – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Mendagri agar lebih serius mengurus jadwal Pemilu 2024.
Permintaan itu bukan tanpa alasan, mengingat sampai saat ini belum ada agenda penetapan jadwal Pemilu 2024 di Komisi II DPR RI.
“Informasi yang kami dapat dari Mendagri, pemerintah dan penyelenggara masih memerlukan waktu untuk melakukan konsolidasi serta penyamaan persepsi terkait jadwal yang akan disepakati,” ucap Bang Rifqi melalui siaran pers tertulis yang diterima apahabar.com, Selasa (2/11).
“Sebagaimana diketahui, pemerintah mengusulkan hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024, sementara KPU pada 21 Februari 2024,” sambung Legislator asal Kalsel ini.
Ia menegaskan pentingnya kepastian jadwal Pemilu 2024 diputuskan segera.
“Hari pencoblosan suara Pemilu 2024 harus segera diputuskan, sebab berbagai tahapan lain mengacu pada hal itu. Misalnya, tahapan verifikasi partai politik, termasuk tahapan-tahapan lainnya,” tegasnya.
Ia menilai Mendagri sebagai sebagai perwakilan pemerintah yang diberi tugas membangun koordinasi dengan penyelenggara pemilu terkesan lamban dalam merespon hal ini.
“Mendagri beserta perangkatnya belum maksimal melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu, termasuk dengan partai politik yang ada di DPR RI.”
“Mendagri perlu melakukan silaturrahmi dengan berbagai pihak agar semua segera mendapatkan titik temu. Sebab, perbedaan jadwal ini muncul setelah pemerintah melalui Menko Polhukam menyatakan jadwal yang mereka usulkan berbeda dengan KPU. Sementara pemerintah tak pernah mengajak bicara KPU dan penyelenggara pemilu lainnya soal ini,” jelasnya.
Ia menegaskan sikap PDI Perjuangan yang menginginkan jadwal Pemilu 2024 harus memiliki jeda waktu yang cukup, sebelum digelar pilkada pada tahun yang sama.
“PDI Perjuangan ingin pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 berjeda waktu yang cukup dengan Pilkada 2024. Salah satu alasannya agar seluruh sengketa pileg dan pilpres sudah selesai sebelum tahapan Pilkada 2024 dimulai. Hasil Pileg 2024 adalah dasar pengajuan calon dalam Pilkada 2024. Karenanya, hasil pileg harus berkekuatan hukum sebelum pendaftaran pilkada digelar,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Komisi II DPR RI menunda pengesahan jadwal Pemilu 2024 pada masa persidangan sebelumnya.
Alasannya karena belum adanya titik temu antara jadwal yang diajukan pemerintah dan KPU RI. (*) (https://apahabar.com/)