KBRN, Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, setuju penyelenggaraan pemilu dan pilkada dilakukan pada tahun yang berbeda. Hal ini disampaikan Rifqinizamy merespons usulan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, agar pemilu dan pilkada tidak digelar berbeda.
“Terkait dengan tahapan, saya sepakat. Bahwa tahapan pemilu kita, pileg, pilkada, pilpres itu minimal jedanya setahun minimal,” ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
“Jadi nanti kalau 2029, ya minimal pilkadanya 2030. Tahun 2031 juga tidak apa-apa”, kata Rifqinizamy menambahkan. Hal ini diungkap dalam diskusi bertajuk “Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia”.
Ia mengungkapkan salah satu alasan pemilu dan pilkada digelar di tahun berbeda untuk memberikan jeda waktu. Sekaligus alasan agar penyelenggara di provinsi, kabupaten, kota menjadi permanen.
“Tetapi saya juga ingin menyampaikan di forum ini bahwa keinginan untuk menjadikan pilkada untuk tidak langsung juga karena itu. Kita juga harus bersiap apapun yang akan terjadi ke depan, kita harus memiliki skenario dalam konteks keaktivisan,” ujarnya.
Selain itu, Rifqinizamy juga menyoroti dana hibah dalam pelaksanaan pilkada yang berpotensi dikelola dengan tidak benar. Ia mengusulkan agar pengelolaan dana hibah tak hanya diperiksa oleh internal penyelenggara pemilu, melainkan juga BPK RI.
Sumber: https://rri.co.id/pemilu/1485623/legislator-setuju-pemilu-dan-pilkada-digelar-beda-tahun