Legislator Setuju Pertahankan Status Kelembagaan KPU dan Bawaslu

KBRN, Badung: Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi wacana perubahan status kelembagaan institusi-institusi penyelenggara pemilu. Menurut dia, sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak berubah menjadi badan ad-hoc.

“Kalau ditanya secara pribadi, lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang,” ujarnya di Badung, Bali, Minggu (22/12/2024). Namun, lanjut Rifqi, keputusan akhirnya harus melalui pembahasan bersama dengan para pihak lainnya.

Menurut dia, penentuan berubah atau tidaknya status kedudukan lembaga penyelenggara Pemilu harus disepakati bersama. “Proses pembahasannya belum dilakukan, partai-partai politik juga belum menyampaikan sikap resminya,” ucapnya.

Rifqi menilai status kelembagaan KPU dan Bawaslu saat ini masih sesuaiĀ  ketentuan perundang-undangan. Hal itu tergambarkan dengan pelaksanaan pesta demokrasi pada 2024 yang berjalan dengan lancar.

“Penyelenggara pemilu berhasil menggelar Pileg, Pilpres, dan Pilkada dengan sukses,” ucap Rifqi. Sehingga, lanjutnya, mempertahankan status kelembagaan KPU dan Bawaslu merupakan apresiasi atas kemampuan melaksanakan Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024.

Sumber: https://rri.co.id/nasional/1208245/legislator-setuju-pertahankan-status-kelembagaan-kpu-dan-bawaslu