Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda menyarankan agar posisi wakil menteri (wamen) pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN dan RB) diisi kalangan profesional. Wamen PAN dan RB, menurut Rifqi, harus betul-betul memahami birokrasi.
“Yang berlatar belakang profesional yang memahami betul birokrasi dan memiliki kapasitas akademik yang mumpuni,” kata Rifqi kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Rifqi menyatakan pihaknya menghormati kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah posisi wamen. Dikatakan, jika Presiden hendak meminta pendapat Komisi II juga sah saja. Hal itu bisa dimaknai sebagai konsultasi, bukan persetujuan atau penolakan.
Apalagi, lanjut Rifqi, ini bukan kali pertama ada posisi wamen PAN dan RB. Berdasarkan telaahnya, sebenarnya ada ide untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu idenya, yakni pembubaran Komisi ASN (KASN) yang tugasnya akan dilimpahkan ke kementerian. Dengan begitu, Kementerian PAN dan RB terbuka menambah pos wamen, sehingga meringankan tugas menteri.
“Posisi wamen, silakan. Kalau dalam terminologi agama sunnah, boleh iya boleh tidak,” demikian Rifqi.