REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan memperbaiki regulasi terkait aktivitas bongkar muat di pelabuhan agar seimbang. Khususnya keseimbangan untuk perusahaan bongkar muat (PBM) swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“PBM merasa mereka porsinya berkurang akibat peran Pelindo. Jadi ini sudah jelas kami akan melakukan melakukan perbaikan aturan regulasi supaya clear,” kata Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Selasa (25/8).
Agus menuturkan, perbaikan regulasi tersebut juga nantinya akan berkaitan lebih detil mengenai terminal khusus (tersus). Begitu juga regulasi terkait operasional terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
Anggota Komisi V DPR Rifqi Karsayuda mengungkapkan perbaikan regulasi tersebut bisa menjadi solusi. Dengan begitu upaya untuk menyeimbangkan usaha bongkar muat antara swasta dan BUMN di pelabuhan dapat dilakukan.
“Ini agar Pelindo misalnya fokus kepada kegiatan yang padat modal. Sementara kegiatan-kegiatan yang memungkinkan pihak swasta turut serta di dalamnya baik terkait bongkar muat, port supply, dan lainnya,” ungkap Rifqi.
Rifqi menegaskan, jangan sampai dari sisi bisnis di pelabuhan berjalan baik namun terjadi ketidak seimbangan bagi PBM swasta. Rifqi menilai hal tersebut menimbulkan konflik.
“Perusahan bongkar muat yang lain (PBM swasta) merasa kalau ini dilakukan Pelindo, pelabuhan rata-rata milik Pelindo, perusahan bongkar muat milik Pelindo, lalu (PBM swasta) mau dapat apa?” jelas Rifqi.
Rifqi memaklumi dari segi bisnis, 80 sampai 85 persen keuntungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I hingga IV dari aktivitas bongkar muat. Sehingga dari sisi bisnis, lanjut Rifqi, wajar jika Pelindo tidak memberikan tempat kepada perusahaan lain.
Sumber: https://republika.co.id/berita/qfm1wh383/regulasi-bongkar-muat-di-pelabuhan-akan-diperbaiki