MERDEKA.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pencopotan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS bisa dilakukan melalui DPRD. Hal ini ia sampaikan usai mengisi Konferensi Pers Laporan Kinerja Komisi II di DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin siang (8/12).
“Bagaimanapun kepala daerah itu kan dipilih langsung oleh rakyat, dan representasi rakyat dalam konteks mengawasinya itu ada di DPRD. Proses politik pasti akan berjalan, Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini” ujarnya.
Rifqi juga enggan berkomentar lebih lanjut. Karena itu, ia menunggu hasil dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri supaya basisnya adalah bukti dan objektivitas. Jika nantinya Kemendagri memberi sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, maka proses politik di daerah tersebut juga akan berjalan.