BANJARMASIN, KOMPAS.com – Denny Indrayana berkali-kali melaporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalimantan Selatan ( Kalsel) terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua Tim Pemenangan Sahbirin Noor, Rifqinizamy Karsayuda akhirnya angkat bicara. Menurut Rifqi, ada motivasi lain yang dilakukan Denny Indrayana hingga berkali-kali melaporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel.
“Setelah kami membaca fakta-fakta yang disampaikan dan melihat norma-norma hukum yang ada, pada akhirnya kami berkesimpulan bahwa motivasinya bukan penegakan hukum,” ujar Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).
Denny, lanjut Rifqi, hanya ingin membangun image seolah-olah Sahbirin Noor yang juga sebagai calon gubernur petahana melakukan kecurangan pemilu yang luar biasa.
Soal ratusan alat bukti yang dibawa Denny dalam laporannya ke Bawaslu Kalsel, Rifqi menyatakan bahwa bukti-bukti itu, yakni pembagian sembako memang pernah dilakukan oleh Sahbirin Noor.
Akan tetapi, kegiatan pembagian sembako itu dilakukan pada saat puncak pandemi Covid-19 ketika pemerintah dan DPR belum memutuskan jadwal Pilkada.
“Sebagian besar betul Paslon kami membagikan berbagai macam sembako kepada masyarakat dan itu terjadi masa pandemi, jauh sebelum pilkada. Bahkan pemerintah belum tahu Pilkada kapan harus dilaksanakan. Inilah yang kemudian dicampuradukkan seolah-seolah menjadi satu,” jelasnya.
Terkait pelanggaran Pasal 73 ayat 1 yang diadukan ke Sahbirin Noor, Rifqi mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran sama sekali terhadap pasal tersebut.
“Bunyi pasal itu adalah kegiatan program seorang petahana yang dapat menguntungkan dirinya sendiri enam bulan sebelum penetapan. Masalahnya pada saat itu kami enggak tahu kapan itu pilkada akan dilaksanakan dan enggak urusan soal pilkada. Ini urusan soal kemanusiaan,” jelasnya.
Rifqi juga menepis kabar jika Sahbirin Noor akan melaporkan balik Denny Indrayana ke Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran pemilu.
Menurut Rifqi, melaporkan Denny sangat mungkin dilakukan. Namun, ujarnya, sikap politik Sahbirin Noor selalu mengedepankan keadaban dan kedamaian, maka hal itu urung dilakukan.
“Memang kami memiliki berbagai macam fakta yang kami kualifikasikan sebagai fakta hukum jika kami laporkan, baik dalam konteks administratif, tindak pidana pemilu maupun tindak pidana umum itu sangat mungkin kami lakukan, tetapi sikap politik kami yang mengedepankan keadaban dan kedamaian di Kalsel ini,” jelasnya.
Sementara itu, Denny Indrayana saat dimintai komentarnya mengatakan, dirinya sama sekali tidak bermaksud untuk mendeskreditkan atau pun ingin membangun image ke masyarakat bahwa petahana melakukan pelanggaran pemilu.
Menurut Denny, upaya hukum yang dilakukannya merupakan bentuk usaha untuk menciptakan pemilihan gubernur Kalsel yang bersih tanpa kecurangan.
“Upaya ini untuk menjaga agar pemilihan gubernur Kalsel tetap dalam koridor yang jujur, bersih dan adil. Karena itu kita tidak boleh membiarkan adanya kemungkinan-kemungkinan pelanggaran pemilu, apakah itu administratif ataupun itu tindak pidana, misalnya politik uang,” tegasnya.
Sebelumnya Denny Indrayana melaporkan calon Gubernur Kalsel petahana Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Namun, semua laporan tersebut dihentikan Bawaslu Kalsel karena dianggap tidak cukup bukti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sahbirin Noor Berkali-kali Dilaporkan Denny Indrayana ke Bawaslu, Ini Kata Ketua Tim Pemenangan”, Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/13/18175771/sahbirin-noor-berkali-kali-dilaporkan-denny-indrayana-ke-bawaslu-ini-kata?page=all.
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Editor : Khairina
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L