Gencar Serang Petahana, Tim Hukum Paman Birin-Mu Sebut Laporan Denny Tak Berdasar

CALON gubernur nomor urut 02, Denny Indrayana melaporkan langsung dugaan pelanggaran yang dilakoni calon petahana Pemilihan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

PERTENGAHAN pekan lalu, tak tanggung-tanggung ada 107 laporan yang disampaikan Denny kepada Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel.

Denny membawa sejumlah alat bukti untuk mendukung laporan tersebut, yang diarahkan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.

Salah satu barang bukti yang disampaikan adalah bakul bertuliskan ‘Paman Birin’ dan sekantong beras seberat empat kilo yang ditempeli striker ‘Paman Birin’.

Lantas bagaimana tanggapan kubu terlapor Sahbirin Noor? Ketua tim hukum Dr Syaifudin menjelaskan sasaran tembak yang menjadi objek laporan Denny Indrayana tidak berkaitan sama sekali dengan aktivitas Paman Birin untuk mencalon kembali di Pilgub Kalsel. Apalagi, kata Syaifudin pandemi Covid-19 membuat penyelenggaraan Pilkada tidak pasti.

“Pelaksanaan Pilkada pun dulunya masih ngambang, silakan ditanya kepada anggota DPR RI, kapan pelaksanaan Pilkada masih ngambang,” ujar Syaifudin, kepada awak media di Hotel Rattan Inn, Minggu (8/11/2020).

Dia menyebut sumbangan beras tersebut merupakan bentuk kepeduliaan Paman Birin, untuk membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.

“Itu merupakan bantuan yang bersifat pribadi dari Paman, tidak ada, silahkan anda cek, apakah (bantuan) itu dari dana APBD ataupun APBN,” ungkap Syaifudin.

Dia tak sungkan mengatakan konstruksi fakta hukum yang diungkapkan Denny Indrayana hanya sebatas hayalan belaka, seolah-olah bantuan tersebut berasal dari pos dana dari negara.

“Paman langsung memberikan sendiri paket bantuan sembako, tujuannya adalah karena menghindari kerumunan,” lugas Syaifudin.

Dia menyanggah tuduhan Denny Indrayana, bahwa petahana melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, yang menguntungkan maupun merugikan kandidat tertentu.

“Niat baik sidin, membantu masyarakat kita, kok ditafsirkan sesuatu yang jelek, oleh paslon 02,” ujar Syaifudin terharu sambil terbata-bata.  

Dia memastikan tim Sahbirin Noor dan Muhidin kooperatif menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dan menyampaikan argumentasi berdasarkan fakta hukum yang ada.

“Dimana unsur melawan hukumnya seorang gubernur menggunakan dana sendiri untuk menggunakan dana sendiri membagi (bantuan) ke masyarakat,” tanya Syaifudin.

 Dia memastikan tim Paman Birin-Mu siap membuktikan bahwa laporan yang dilayangkan Denny Indrayana tidak terbukti. 

Syaifudin menegaskan jika laporan tersebut tidak terbukti, jangan sampai ada anggapan bahwa Bawaslu dan Sentra Gakkumdu tidak objektif dan paslon 01 dianggap banyak melanggar hukum.

“Jangan disangkakan bahwa Paman melanggar hukum, karena justru berkorban untuk masyarakat, orang seperti ini pantaskah dilaporkan,” imbuhnya.

Tim kuasa hukum, Muhammad Imam Satria Jati menyatakan jaring pengaman sosial memiliki landasan yuridis tentang Permendagri no 38 tahun 2020. dan peraturan menteri keuangan no 1 tahun 2020, untuk merespon terjadinya Pandemi Covid-19, dengan tiga prioritas utama, jaring pengaman sosial, kesehatan dan stimulus ekonomi serta perbaikan UMKM.

prioritas jaring pengaman sosial, lanjut Imam menjadi dasar Pemprov Kalsel untuk melakukan realokasi dan refocousing anggaran. sehingga terjadi bantuan pengaman sosial berkisaran Rp 19 miliar yang dibagikan di 13 Kabupaten dan kota di Kalsel.

Dia menuturkan data penerima Bansos berpatokan pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), kemudiaan bantuan internet gratis bagi siswa merupakan rekomendasi dari komisi IV DPRD Kalsel, yang diberikan secara simbolis oleh Paman Birin.

“Pembagian beras merupakan kegiatan dari kementrian sosial yang merupakan anggaran dari APBN, Paman Birin hadir di sana sebagai tamu undangan dan yang mewakili dari pada pemerintah pusat,” ucap Imam.

Dia mengatakan berangkat fakta tersebut Bawaslu Kalsel tidak dapat melanjuti laporan pertama dan kedua yang dilayangkan Denny Indrayana. 

“Terkait laporan ketiga kami masih belum mendapatkan panggilan (klarifikasi),” tutup Imam. (Jejakrekam)

Sumber: https://jejakrekam.com/2020/11/09/gencar-serang-petahana-tim-hukum-paman-birin-mu-sebut-laporan-denny-tak-berdasar/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *