Soal Ibu Kota Provinsi Kalsel, Bang Rifqi: Setop Berpolemik, Mari Bersama Majukan Banua!

Banjarese.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, merespons kisruh pemindahan ibu kota provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru.

Pria yang akrab disapa Bang Rifqi ini mengaku sudah mendengar wacana sejumlah pihak menggugat UU Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagai Legislator Senayan, Bang Rifqi tak keberatan dengan rencana gugatan tersebut.

Mengingat langkah itu dijamin oleh konstitusi.

“Silakan apabila ada pihak berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Apapun hasilnya akan kita hormati,” ucap Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada awak media, belum lama tadi.

Bang Rifqi menjelaskan, perubahan UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Kalsel, Kalbar dan Kaltim menjadi UU Kalsel, merupakan aspirasi Pemprov Kalsel era Gubernur Rudy Ariffin.

“Saat itu beliau meminta revisi UU Nomor 25 tahun 1956 terkait kedudukan provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” ungkapnya.

“Mulai periode kedua kepemimpinan Gubernur Rudy Ariffin, beliau melakukan migrasi. Fungsi-fungsi yang seharusnya melekat pada ibu kota provinsi pindah ke Banjarbaru. Semua perkantoran sudah pindah ke Banjarbaru,” lanjutnya.

Karenanya, ia meminta kepada semua pihak untuk berhenti berpolemik.

Tak perlu mencari siapa yang benar dan salah atas pemindahan ini.

“Mari kita tata Kalsel secara keseluruhan dengan baik, termasuk Banjarmasin dan Banjarbaru,” imbuhnya.

Tujuannya, tambah dia, agar antarwilayah ini saling terkoneksi satu sama lain.

Terlebih sekarang sudah ada program Banjarbakula.

“Jadi menjadi satu kesatuan antara BanjarbaruBanjarmasin, Banjar, Tanah Laut dan Barito Kuala,” tutupnya. 

Sumber: https://www.banjarese.com/kalimantan-selatan/pr-3452744485/soal-ibu-kota-provinsi-kalsel-bang-rifqi-setop-berpolemik-mari-bersama-majukan-banua?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *