Jalan Panjang Kalsel Menuju Ibu Kota Provinsi Baru

BANJARBARU – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kalimantan Selatan menjadi UU oleh DPR RI pada Selasa (15/2) tadi, membuat Kota Banjarbaru kini resmi menjadi ibu kota Provinsi Kalsel, menggantikan Kota Banjarmasin.

Berdasarkan rekam jejak RUU Provinsi Kalsel dari laman dpr.go.id, sebelum disahkan, RUU Provinsi Kalsel merupakan inisiatif dari Komisi II DPR RI yang diusulkan pada 1 September 2021 dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) lima tahunan. 

Kemudian RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna dengan mengumpulkan pendapat fraksi-fraksi DPR RI pada 7 Oktober 2021.

Karena sebelumnya, langkah harmonisasi dilakukan oleh panitia kerja (panja) atas RUU Provinsi Sulawesi Selatan, Utara, Tengah dan Tenggara. Serta RUU Provinsi Kalbar, Kalsel dan Kaltim pada 21-23 September 2021. Termasuk, penjelasan dari pengusul pimpinan Komisi II DPR RI atas 4 RUU tersebut pada 16 September 2021.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP asal Kalsel, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, jauh sebelum mereka mengusulkan RUU Provinsi Kalsel, pemindahan ibu kota Kalsel sudah diusulkan Pemprov Kalsel ke DPR pada masa Gubernur Rudy Ariffin periode 2005-2010.

Terkait UU Provinsi Kalsel, dia menegaskan, prosesnya telah melalui tahapan diseminasi publik dengan berbagai cara sejak lebih dari setahun yang lalu. “Termasuk bertemu langsung dengan berbagai akademisi dan secara resmi meminta pendapat ke masing-masing pemerintah daerah,” tegasnya. 

Ditambahkan Rifqi, dalam prosesnya terakhir mereka telah melakukan kunjungan kerja dan bertemu dengan Gubernur Kalsel diwakili Sekdaprov Roy Rizali Anwar di Banjarbaru. Termasuk ke provinsi tetangga, Kalbar dan Kaltim. “Dalam pertemuan itu draft yang diusulkan berdasarkan aspirasi, yakni ibu kota berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” tambahnya. 

Selain meminta pendapat ke pemda, dia menyampaikan, dirinya juga pernah menginformasikan tentang perpindahan ibu kota melalui instagram pribadinya. “Maka DPR RI setelah menunggu beberapa waktu, kemudian kami sahkan RUU Provinsi Kalsel menjadi UU,” ucapnya.

Ditegaskannya, belied baru tersebut menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Kalbar, Kalsel dan Kaltim. UU lama ini lahir berdasar konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). “Sedangkan pada UU baru kita ubah berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, sebagaimana kontitusi yang berlaku sekarang,” tegasnya. 

Dalam UU Provinsi Kalsel sendiri terdapat delapan pasal di dalamnya. Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru sendiri tertuang dalam pasal 4.

Dengan berpindahnya ibu kota Provinsi Kalsel, menurut Rifqi yang terpenting sekarang adalah bagaimana sinergi antara Banjarbaru dan Banjarmasin. “Termasuk Banjarmasin yang harus semakin kita tata menjadi pusat perdagangan. Juga pariwisata sungainya ke depan untuk menunjang IKN,” katanya. 

Sedangkan Banjarbaru, ujar dia, bisa ditata lagi karena kawasannya lebih luas. “Kita hormati seluruh pandangan. Namun izinkan kami juga menyampaikan bahwa proses diseminasi ini telah dilangsungkan,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Bambang Eko Minharjo membenarkan bahwa rombongan DPR RI dan DPD RI beberapa kali meminta pendapat ke Pemprov Kalsel sebelum disahkannya UU Provinsi Kalsel. 

Bahkan, dirinya sempat hadir ketika DPD RI datang membahas terkait pemindahan ibu kota provinsi. “Mereka meminta masukan terkait luasan wilayah dan tata ruang, karena perlu sebagai pertimbangan dalam pemindahan ibu kota,” paparnya. 

Dalam catatan sejarah, kepindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru bukan hal baru. Pada era 1950-an, Gubernur Kalimantan (sebelum pemekaran) kala itu dijabat dr M Moerdjani juga sudah melontarkan rencana pemindahan.

Kemudian oleh Moerdjani, Van der Pijl sebagai Insinyur Kepala Departemen Pekerjaan Umum (DPU) diperbantukan pada Provinsi Kalimantan (Kepala bagian Gedung-Gedung dan Perencanaan/Pelaksana Kota Banjarbaru) ditugaskan merancang kota baru pengganti Banjarmasin sebagai ibu kota Kalimantan pada 1952-1957.

Dari seluruh wilayah Kalimantan yang dijelajahi Van der Pijl, pilihannya jatuh ke tanah di sekitar kaki Gunung Apam, dekat Martapura. 

Kota Banjarbaru dulunya dikenal dengan nama Gunung Apam, termasuk wilayah anak Kampung Guntung Payung, Kampung Jawa, Kecamatan Martapura.

Sayangnya, rencana pemindahan ibu kota itu belum terealisasi. Hingga akhirnya Undang-Undang (RUU) Provinsi Kalimantan Selatan tahun ini disahkan menjadi UU oleh DPR RI.

Jalan Panjang Menuju Ibu Kota Provinsi Baru

– Kepindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru sudah dilontarkan Gubernur Kalimantan (sebelum pemekaran) kala itu dijabat dr M Moerdjani pada era 1950-an.

– Pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru juga diusulkan Pemprov Kalsel ke DPR pada masa Gubernur Rudy Ariffin periode 2005-2010.

– Komisi II DPR RI kemudian mengusulkan RUU Provinsi Kalsel dan pada 1 September 2021 masuk program legislasi nasional (prolegnas) lima tahunan. 

– Langkah harmonisasi dilakukan oleh panitia kerja (panja) atas RUU Provinsi Sulawesi Selatan, Utara, Tengah dan Tenggara. Serta RUU Provinsi Kalbar, Kalsel dan Kaltim pada 21-23 September 2021. Termasuk, penjelasan dari pengusul pimpinan Komisi II DPR RI atas 4 RUU tersebut pada 16 September 2021.

– Kemudian RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna dengan mengumpulkan pendapat fraksi-fraksi DPR RI pada 7 Oktober 2021.

– RUU Provinsi Kalimantan Selatan kemudian disahkan menjadi UU oleh DPR RI pada Selasa (15/2) tadi. (ris)

Sumber: https://radarbanjarmasin.jawapos.com/banua/22/02/2022/jalan-panjang-kalsel-menuju-ibu-kota-provinsi-baru/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *