Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Rifqi menjelaskan, Komisi II DPR ingin memastikan pendalaman materi dari BKD dilakukan secara komprehensif, dengan melibatkan pandangan para pengamat dan penyesuaian jadwal pembahasan yang telah disepakati.
“Di Komisi II belum dibahas. Kami masih meminta pendalaman dari BKD, Badan Keahlian DPR,” katana kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/10/2025).
Rifqi menegaskan, pendalaman materi diperlukan untuk melengkapi “belanja masalah” sebelum memasuki tahap pembahasan formal di DPR. “Kami tetap pada timeline yang sudah kami sepakati di komisi, ini diperlukan dua hal, yaitu pendalaman materi dan meaningful participation oleh BKD,” jelasnya.
Rifqi mengungkapkan, BKD saat ini sedang melakukan konsultasi publik ke berbagai kampus dan pakar kebijakan publik, guna memperkaya masukan terhadap revisi UU ASN. “BKD kami minta keliling ke kampus-kampus, mengundang para pakar, termasuk membahas berbagai isu terkait aparatur sipil negara kita,” tutur Rifqi.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan revisi UU ASN pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan secara menyeluruh.
“Revisi ini tidak hanya fokus pada pengawasan ASN, tetapi juga menata sistem kepegawaian secara menyeluruh mulai dari reformasi birokrasi digital, penyelesaian tenaga honorer, hingga penguatan integritas aparatur,” ujarnya.
Menurut Doli, tujuan akhir dari revisi UU ASN adalah menciptakan birokrasi profesional, bersih, dan netral, agar ASN dapat menjalankan perannya sebagai pelayan publik, bukan alat politik.