Jakarta, CNBC Indonesia – Anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2024 disepakati sebesar Rp 76 triliun. Kesepakatan tersebut dibuat dalam rapat konsinyering pada Jumat (13/5/2022) oleh Komisi II DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda mengatakan anggaran itu dialokasikan dalam anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) 2022-2024. Anggaran akan dicairkan secara bertahap.
Meski demikian, Rifqi mengingatkan keputusan itu masih bersifat informal. Keputusan resmi akan diambil pada rapat dengar pendapat (RDP).
“Nanti keputusan resminya akan diambil melalui rapat dengar pendapat. Konsinyering lebih kepada mekanisme secara semiformal dilakukan agar semua pihak yang selama ini mengalami kebuntuan bisa menemukan titik temu,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (14/5/2022).
Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengajukan keberatan atas anggaran Pemilu 2024 yang diajukan KPU. Awalnya, KPU mengajukan anggaran Rp86 triliun.
KPU sempat memangkas sejumlah mata anggaran. KPU pun mengajukan permohonan anggaran senilai Rp76 triliun.
Permohonan itu digantung seiring wacana penundaan pemilu. Pembahasan anggaran kembali bergulir usai Presiden Joko Widodo memerintahkan anak buahnya memfasilitasi KPU dalam persiapan Pemilu 2024.