Komisi II DPR Dukung Instruksi Kepala Daerah Siaga Saat Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi II DPR Rifqianizamy Karsayuda mengapresiasi langkah pemerintah mengeluarkan instruksi yang meminta kepala daerah siaga saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Saya mengapresiasi instruksi tersebut. Lebaran ini bukan hanya momentum keagamaan, terutama bagi umat Muslim, tetapi juga di Lebaran mengandung kompleksitas persoalan,” kata Rifqi, saat dihubungi, Senin (9/3/2026).

Menurut dia, Kepala Daerah memiliki prinsip dasar untuk berada pada saat Lebaran serta melakukan pengawasan terhadap daerahnya.

“Apakah itu persoalan keamanan, persoalan ketertiban, persoalan transportasi dan pelayanan publik yang lain,” ujar dia.

Selain itu, ia meminta Kepala Daerah untuk memastikan seluruh pelayanan pemerintah tetap jalan dan akses masyarakat terhadap kebutuhan-kebutuhan dasarnya bisa dilakukan.

Oleh karenanya, instruksi yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut harus diapresiasi.

“Bagaimana mencegah terjadinya inflasi yang tinggi, kemudian memastikan akses daerahnya tetap terjaga dan seterusnya,” ujar dia.

Politikus Partai Nasdem ini juga menilai, Hari Raya Idul Fitri menjadi bagian untuk melakukan tenun kebangsaan dan kebhinekaan di Indonesia.

Di sisi yang lain, menurut dia, momentum Idul Fitri 1447 Hijriah ini perlu dijadikan sebagai momentum silaturahmi.

“Kendati kepala daerahnya non-Muslim misalnya, maka dengan momentum Idul Fitri ini dia bisa juga membuka diri untuk menghadirkan silaturahmi, datang ke berbagai stakeholders yang ada termasuk melakukan open house dan seterusnya,” tambah dia.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakilnya untuk tetap berada dan siaga di wilayahnya masing-masing selama periode satu pekan sebelum, hingga satu pekan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Tito juga melarang kepala daerah ke luar negeri selama libur Idul Fitri 2026 nanti.

Instruksi ini dibuat Tito untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran 2026.

Adapun instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

SE ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/09/21260221/komisi-ii-dpr-dukung-instruksi-kepala-daerah-siaga-saat-lebaran.