Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, sistem pemilu elektronik (e-voting) belum bisa diterapkan pada Pemilu 2024.
Menurutnya, kemampuan Informasi Teknologi (IT) pada sistem pemilu elektronik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum siap atau memadai.
“E-voting tampaknya belum bisa diterapkan di 2024,” kata Rifqi saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, DPR telah memberi kesempatan kepada KPU untuk menggunakan IT pada Pilkada Serentak 2020 silam. Salah satu produknya adalah adanya Sistem Informasi Rekap (Sirekap).
Namun, kata dia, hasil Sirekap dilaporkan masih kalah cepat dengan rekap manual.
“Nyatanya dalam beberapa tempat, lebih dulu rekapitulasi manual yang dilaporkan. Ini artinya kita masih belum siap. Semua hal harus kita persiapkan termasuk e-voting,” ucap Rifqi.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mendorong Pemilu 2024 dilakukan e-voting. Sistem tersebut menurutnya telah lama dipakai banyak negara.
“Pemungutan suara online yang bebas, adil, dan aman, serta melalui sistem e-vote atau internet voting. Estonia telah melaksanakannya sejak 2005 dan ini telah memiliki sistem pemilihan umum digital di tingkat kota, negara, dan di tingkat Uni Eropa yang telah digunakan oleh 46,7 persen penduduk. Jadi bukan baru, termasuk KPU ini sudah lama menyiapkannya,” kata Johnny dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
