JAKARTA, KOMPAS — Penuntasan persoalan status guru aparatur sipil negara yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK jangan menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk kembali mengangkat PPPK ataupun merekrut pegawai honorer baru. Komisi II DPR bahkan berencana merevisi Undang-Undang ASN untuk melarang rekrutmen pegawai honorer baru. Sederet sanksi akan disiapkan bagi pejabat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang merekrut pegawai honorer.
Pada Selasa (18/8/2026), pemerintah dan DPR bersepakat untuk membuka peluang guru berstatus PPPK penuh waktu untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan guru PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut ditempuh di tengah persoalan kemampuan anggaran sejumlah pemerintah daerah (pemda) dalam membiayai belanja pegawai.
Sejalan dengan kesepakatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan memastikan agar pemda tidak lagi merekrut PPPK ataupun pegawai honorer baru.
Selama ini, pengangkatan PPPK kerap dijadikan celah bagi pemda untuk merekrut pegawai honorer baru. Rekrutmen kerap dikaitkan dengan upaya kepala daerah mengakomodasi pendukungnya setelah terpilih dalam pemilihan kepala daerah. Padahal, rekrutmen pegawai honorer memunculkan sederet persoalan, salah satunya beban fiskal daerah yang meningkat.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/8/2026), mengatakan, kebijakan pemerintah menuntaskan persoalan status guru ASN yang berstatus PPPK patut diapresiasi.
Namun, menurut dia, kebijakan itu tidak cukup. Komisi II DPR berencana memperkuat larangan rekrutmen tenaga honorer di UU ASN. Melalui revisi UU ASN, larangan akan disertai sanksi bagi pejabat di kementerian, lembaga, ataupun pemda yang tetap mengangkat honorer. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana.
”Karena selama ini pelarangan (mengangkat tenaga honorer di UU ASN) tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK,” ucap politikus Partai Nasdem tersebut.
”Saya percaya, sistem akan membentuk karakter, termasuk karakter rezim politik dan kepemimpinan. Tanpa adanya sistem pengaturan dan sanksi yang jelas, maka ruang itu akan selalu terbuka. Sebaliknya, kalau kita tutup peluangnya dengan adanya sistem dan memberikan sanksi agar honorer tidak lagi bisa diangkat, maka dengan begitu saya meyakini kepala daerah akan mengikutinya,” kata Rifqinizamy.
Harus dikawal
Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lalu Hadrian Irfani pun menekankan pentingnya pengawasan setelah pemerintah pusat menyelesaikan problem guru ASN berstatus PPPK.
”Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi alasan untuk membuka kembali rekrutmen tenaga non-ASN baru di daerah. Pengawasan Kemendagri terhadap kepala daerah sangat penting,” ucapnya.
Begitu pula disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf. Perencanaan kebutuhan pegawai juga harus disesuaikan dengan kebutuhan riil, termasuk memperhitungkan pegawai yang memasuki masa pensiun.
”Jadi, the right man on the right job dan seimbang antara kebutuhan dan supply, termasuk yang pensiun. Agar pemda juga tidak merekrut penambahan ASN baru,” ucapnya.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, selama ini pengangkatan tenaga non-ASN, seperti honorer, kerap menjadi cara kepala daerah mengakomodasi pendukungnya setelah terpilih dalam pemilihan kepala daerah. Perekrutan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah itu pada akhirnya membebani anggaran pemerintah daerah.
”Nah, inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan. Mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan,” katanya.
Pemetaan kebutuhan
Pengajar Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), Zuliansyah Putra Zulkarnain, menilai persoalan tenaga honorer sebenarnya relatif telah diselesaikan sejak terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Saat itu, telah ditetapkan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK.
Namun, setelah itu, pengangkatan PPPK kembali dibuka dengan berbagai alasan. Akibatnya, di sejumlah daerah, jumlah PPPK membengkak, bahkan hampir dua kali lipat jumlah PNS, tanpa didasarkan pada peta kebutuhan dan komposisi pegawai yang jelas. Kondisi tersebut menjadi persoalan ketika kemampuan fiskal daerah semakin terbatas, terutama di tengah pemotongan transfer ke daerah yang sebagian besar digunakan untuk membiayai operasionalisasi dan belanja pegawai.
Menurut dia, persoalan utama yang belum tuntas justru pemetaan kebutuhan ASN, baik dari sisi jumlah dan persebaran maupun kompetensi dan kualifikasi. Tanpa peta kebutuhan yang jelas, perekrutan ASN di pusat dan daerah hanya berorientasi pada pemenuhan formasi, bukan kebutuhan riil.
”Poinnya adalah baik pusat maupun daerah sampai sekarang tidak concern untuk mendesain peta kebutuhan dan komposisi ASN,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk menelaah lagi pengangkatan guru menjadi PNS karena hal itu bertolak belakang dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut diatur bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah pertama menjadi wewenang kabupaten/kota, termasuk dalam pengangkatan guru sebagai pegawai daerah.
Sementara terkait rencana pemberian sanksi bagi pejabat yang kembali mengangkat tenaga honorer, Zuliansyah menilai aturan yang ada sebenarnya sudah kuat. UU ASN telah mengatur rekrutmen ASN daerah harus memperhatikan kemampuan anggaran, sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang membatasi belanja pegawai. ”Kalau mengacu pada pasal itu saja, ini sudah menjadi ’hukuman’ buat daerah,” katanya.
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/dpr-bakal-siapkan-sanksi-bagi-pejabat-yang-kembali-angkat-honorer
Baca Juga :

DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Ombudsman RI Tahun 2027

Pemda Sulit Bayar Gaji PPPK, DPR Minta Pusat Beri Top-Up Anggaran

Ketua Komisi II DPR Dorong IKP 2029 Diperbarui Berkala dan Mampu Petakan Kerawanan hingga TPS

Dasco Hadiri Rapat Khusus Komisi II dengan Mendagri dan Kepala Daerah

Rifqinizamy: Jangan Sampai Daerah tidak Merasakan Manfaat Investasi

Komisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Diatur Berbasis Kinerja demi Cegah Korupsi

Komisi II DPR Rapat dengan Mendagri Hari Ini, Bahas TKD hingga Nasib PPPK
