DPR Nilai Banyak Kententuan Permenhub 25/2020 Berpotensi jadi ‘Cek Kosong’

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi V DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengkritik kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan seluruh moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5). Aturan itu merupakan penjabaran Permenhub No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Rifqinizamy menilai masih banyak ketentuan dalam Permenhub itu yang multitafsir dan berpotensi menjadi ‘cek kosong’ bagi penyalahgunaan kewenangan. Ia menyebut Permenhub itu merupakan penjabaran larangan mudik sebagaimana titah Presiden Joko Widodo pada akhir April lalu.

“Hanya saja, terdapat beberapa ketentuan yang multitafsir seperti dibolehkannya penggunaan angkutan untuk berbagai kegiatan ekonomi lainnya yang kriterianya tak diatur. Hal ini dapat disalahgunakan dalam implementasinya dan kontraproduktif dengan perintah presiden,” ucap Rifqinizamy di Jakarta, Rabu (6/5).

Selain itu, Rifqinizamy menyoroti inkonsisten pemerintah dalam menegakkan aturan transportasi. Seperti wacana masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal Cina sebanyak 500 orang. Meski telah dibatalkan, namun menurut dia, wacana masuknya TKA Cina itu di tengah pandemi Covid-19 merupakan wujud ketidakdisiplinan penegakan ketentuan di bidang transportasi.

“Kejadian-kejadian seperti (TKA Cina) ini dapat mengganggu keseriusan kita memerangi Covid-19. Serta, dapat menambah kegentingan yang ada. Hal ini tak boleh lagi terjadi,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.(PS)

Sumber: https://indonesiainside.id/news/nasional/2020/05/07/dpr-nilai-banyak-kententuan-permenhub-25-2020-berpotensi-jadi-cek-kosong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *