DPR RI Dorong Kepala Daerah Terpilih di Kalsel Tuntaskan Soal Pertanahan

KBRN, Banjarmasin: Komisi II DPR RI mendorong Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan bersama kepala daerah terpilih, untuk menuntaskan 20 persen tanah yang belum bersertifikat agar cepat selesai. Tujuannya, agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan atas hal tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat Sosialisasi Program Kementerian ATR/BPN belum lama tadi. Acara ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikasi hak atas tanah.

Ia menekankan, bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian ATR/BPN merupakan upaya penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dimana saat ini, lebih dari 80 persen tanah di Kalimantan Selatan telah besertifikat.

“Termasuk pengalokasian anggaran yang cukup, terutama untuk percepatan pendaftaran tanah di Kalimantan Selatan (Kalsel),” katanya.

Ia membeberkan, kendala yang kerap dihadapi dalam menuntaskan hal ini adalah tumpang tindih lahan yang membuat pencatatan lahan bermasalah. Disamping itu, adanya wilayah pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang sudah lebih dulu mengantongi izin usaha.

“Tidak ada pencatatan dari kepala desa kerap menyulitkan,” ujarnya.

Oleh karenanya, masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah diimbau untuk segera mendaftarkan tanah mereka melalui program PTSL, yang masih berlangsung hingga 2025. Saat ini, tercatat bahwa 80 persen tanah di Kalsel telah terdaftar, menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam program ini.

Sumber: https://www.rri.co.id/daerah/1216270/dpr-ri-dorong-kepala-daerah-terpilih-di-kalsel-tuntaskan-soal-pertanahan