Jakarta, investor.id-DPR mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan ruang usaha yang adil di pelabuhan bagi perusahaan bongkat muat (PBM) swasta. Oleh karena itu, Kemenhub diminta mendalami kembali Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.
Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae menjelaskan, Kemenhub perlu mendalami kembali Permenhub No 152 Tahun 2018 karena dinilai mengancam eksistensi perusahaan bongkar muat non-BUMN yang selama ini beraktivitas di pelabuhan. Pasal 2 ayat 2 Permenhub No 152 Tahun 2016 menyebutkan, kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat yang terdiri atas perusahaan bongkar muat, perusahaan angkutan laut nasional, dan badan usaha pelabuhan yang telah memperoleh konsesi. Karena itu, Pelindo I-IV sebagai BUMN kepelabuhan diperkenankan juga melakukan usaha bongkar muat. “DPR minta Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub mendalami kembali secara komprehensif regulasi tersebut,” ujar Ridwan saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi V DPR bersama Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dan Pelindo I-IV di Jakarta, Selasa (25/8).
DPR juga mendesak Kemenhub menyelesaikan permasalahan dan memberikan ruang usaha yang adil bagi PBM non-BUMN dalam melakukan kegiatan bongkar muat. Anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, ada aspirasi dari perusahaan bongkar muat (PBM) yang mengeluhkan berkurangnya pendapatan karena aktivitas bongkar muat yang bisa dilakukan oleh Pelindo selaku badan usaha pelabuhan (BUP). “Perusahaan bongkar muat yang lain merasa kalau ini dilakukan Pelindo, pelabuhan rata-rata milik Pelindo, perusahaan bongkar muat milik Pelindo, lalu (swasta) mau dapat apa?” ungkap Rifqi.
Rifqi menuturkan, dari segi bisnis, kegiatan bongkar muat sangat menguntungkan dan dapat berkontribusi 80-85% dari total pendapatan Pelindo I-IV. Namun, dia mengingatkan, BUMN dibentuk bukan hanya demi mencari keuntungan saja, tapi juga menimbulkan efek pemerataan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dia mengusulkan Permenhub No 152 Tahun 2016 diperbaiki sehingga mengarahkan Pelindo I-IV hanya fokus melaksanakan kegiatan-kegiatan padat modal. Sedangkan aktivitas bongkat muat lebih banyak dilakukan pihak swasta. “Jangan sampai dari sisi bisnis bagus, tapi dari sisi sosiologis turun. Ini menimbulkan konflik. Kami tidak ingin masyarakat di dalam konteks itu termarjinalkan ketika ketentuan yang dikritisi ini terus dilanjutkan,” kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul “DPR: Usaha Bongkar Muat Harus Adil untuk Swasta”
Read more at: http://brt.st/6KA9