Izin Moda Transportasi Beroperasi, DPR Kritik Menhub

STARBANJAR- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan seluruh moda transportasi akan dibuka kembali, terhitung pada Kamis, (7/5/2020), tetapi tidak untuk mudik Lebaran.

Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi, dilansir dari Trenasia.

Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus.” katanya.

Terpisah anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda berpendapat, banyak ketentuan dalam Permenhub tersebut yang multitafsir dan menjadi ‘cek kosong’ dan pintu masuk bagi praktik penyalahgunaan kewenangan pihak-pihak tertentu.

“Permenhub ini intinya adalah penjabaran dari larangan mudik sebagaimana perintah Presiden. Hanya saja terdapat beberapa ketentuan yang multitafsir seperti dibolehkannya penggunaan angkutan untuk berbagai kegiatan ekonomi lainnya yang kreterianya tidak diatur,” ujar Rifqi, dalam cacatan tertulisnya kepada Starbanjar.

Menurut ketua umum HKTI Kalsel ini Permenhub dapat disalahgunakan dalam implementasinya dan kontra produktif dengan perintah Presiden.
“Apapun alasannya dan apapun nomenklatur yang digunakan Kemenhub, pengecualian yang ada di Permenhub ini memang memberikan ‘cek kosong’ dan tafsir hukum yang sangat luas kepada kita semua. Contoh salah satu pengecualian adalah ‘untuk kepentingan ekonomi lainnya’,” katanya.

Dikatakan Rifqi, dalam Permenhub tersebut tidak dijelaskan “kepentingan ekonomi lain” itu apa. Dia mencontohkan, masuknya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dengan menggunakan angkutan transportasi tertentu di tengah pandemi Covid-19 merupakan wujud ketidakdisiplinan penegakan ketentuan di bidang transportasi.

“Kejadian-kejadian seperti ini dapat mengganggu keseriusan kita memerangi Covid-19 dan menambah kegentingan yang ada. Hal ini tak boleh lagi terjadi,” tegas politikus asal Kalimantan Selatan ini.

Menurutnya, alasan ekonomi penting, namun ekonomi yang paling penting adalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama yang manyangkut soal logistik dan pangan.

“Di luar itu, jangan digunakan Permenhub 25/2020 ini sebagai pintu masuk bagi kepentingan-kepentingan tertentu yang bisa mengganggu keadaan nasional dan kegentingan yang saat ini terjadi,” tandas Rifqi.

Sumber: https://starbanjar.com/read/izin-moda-transportasi-beroperasi-dpr-kritik-menhub

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *