PDIP Kritik Kemenhub: Aturan Baru Bisa Jadi Modus Orang untuk Mudik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengubah aturan mudik dengan memperbolehkan kembali moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api untuk beroperasi kembali. Namun kebijakan itu justru menuai kritik dari sejumlah pihak.

Anggota Komisi V Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan aturan baru tersebut sangat multitafsir. Meski melarang untuk kegiatan mudik, tapi bisa saja kebijakan ini disalahgunakan oleh pihak tertentu.”Jadi kendati inti ketentuan tersebut adalah pelarangan mudik, namun karena beberapa pasal dalam Permenhub itu multitafsir, maka secara implementatif akan membuka pintu penyalahgunaan kebijakan pelarangan mudik, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi,” kata Rifqi kepada kumparan, Kamis (7/5).

Rifqi mencontohkan, beberapa klausul dalam Surat Edaran Gugus Tugas sangat multitafsir, sehingga memberikan penafsiran yang bervariasi bagi beberapa pihak untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.”Terdapat beberapa ketentuan yang memberikan ‘cek kosong’ bagi banyak pihak dalam implementasinya,” jelasnya.

Misalnya, kata Rifqi, ketentuan tentang diperbolehkannya penggunaan sarana transportasi bagi sektor “pelayanan ekonomi penting lainnya”. Menurut dia, klausul tersebut sangat multitafsir.

“Sangat multitafsir. Kegiatan ekonomi apa saja? Siapa saja yang bisa menggunakan klausul ini dan sebagainya adalah pertanyaan-pertanyaan yang secara implementatif sangat membuka pintu bagi kemungkinan penggunaan sarana transportasi secara lebih masif di tengah Covid 19 ini,” tutupnya.Berikut kriteria pengecualian untuk mereka yang boleh bepergian dalam SE Gugus Tugas:1. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang pekerjaannya terkait penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, layanan kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi. 2. Pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau jika keluarga intinya meninggal atau sakit keras. 3. Repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia.

Tiga kriteria itu tetap harus memenuhi persyaratan mulai dari surat tugas dari atasan, surat keterangan sehat, hingga surat keterangan negatif corona.

Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/pdip-kritik-kemenhub-aturan-baru-bisa-jadi-modus-orang-untuk-mudik-1tMtmn4uaxo/full

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *