Aturan Moda Transportasi Dapat Beroperasi Dinilai Multitafsir

KBRN, Jakarta: Pemerintah telah mengizinkan seluruh moda transportasi kembali beroperasi pada Kamis (7/5). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menanggapi keputusan pemerintah, Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Permenhub tersebut banyak ketentuan yang multitafsir dan mejadi cek kosong bagi penyalahgunaan kewenangan. 

“Terdapat beberapa ketentuan yang multitafsir seperti dibolehkannya penggunaan angkutan untuk berbagai kegiatan ekonomi lainnya yang kriterianya tak diatur. Hal ini dapat disalahgunakan dalam implementasinya,” kata Rifqi dalam rapat virtual Komisi V DPR RI dengan Kementrian Perhubungan, Rabu (6/5/2020).

Rifqi mengingatkan agar Permenhub tersebut tidak boleh kontraproduktif dengan perintah Presiden Joko Widodo yang melarang untuk mudik.

“Jangan sampai aturan-aturan pencegahan covid-19 ini bertentangan dengan perintah presiden” kata anggota DPR RI asal Kalimantan Selatan ini.

Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga mencontohkan tidak konsistennya pemerintah dalam meneggakan aturan transportasi. Seperti masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China sebanyak 500 orang. 

“Kejadian-kejadian seperti ini dapat menggangu keseriusan kita memerangi Covid 19 dan menambah kegentingan yang ada. Hal ini tak boleh lagi terjadi,” tegasnya.

Sumber: https://rri.co.id/polhukam/politik/833223/aturan-moda-transportasi-dapat-beroperasi-dinilai-multitafsir?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *