Komisi II DPR F-PDIP tegaskan 272 Plt Kepala Daerah harus dari sipil, jangan terlibat politik praktis

LENSAINDONESIA.COM: Sebanyak 272 kepala daerah akan berakhir masa tugasnya pada 2022-2023 mendatang. Terdiri 24 gubernur dan 248 bupati dan walikota. Akan diisi Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Pemerintahan Presiden Jokowi, sampai ada Pilkada Serentak 2024. Elite politik pun khawatir jangan sampai ada yang memanfaatkan untuk peta Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. 

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda dari Fraksi PDI Perjuangan ikut buka suara. Riqki, sebutan akrabnya, mengingatkan 272 pejabat pemerintah selaku pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang akan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis.

“Kami akan memastikan keberadaan 272 Plt kepala daerah tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Namun, menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada publik,” tegas Rifqi, yang komisinya juga bertugas pengawasan kebijakan ekskutif bidang politik dan keamanan, dikutip LensaIndonesia.com, Jumat (31/12/2021).

Legislator asal Kalimantan Selatan ini menekankan Plt kepala daerah harus diisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Rifqi mempertegas, bahwa Plt Gubernur dijabat ASN dengan jabatan Eselon 1a. Untuk Plt Bupati/ Walikota dijabat setidak-tidaknya pejabat Eselon 2a.

Politikus PDI Perjuangan ini menyarankan agar Menteri Dalam Negeri harus menyiapkan “peta” sesuai konstitusi tentang distribusi ASN dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menduduki jabatan Plt kepala daerah.

“Jumlah 272 Plt kepala daerah itu tidak kecil. Karena itu, Pemerintah dalam hal ini Mendagri harus memiliki peta yang baik terkait distribusi dari kementerian/lembaga dan Pemda, daerah mana saja para pejabat itu harus mengemban tugas,” tegas Rifki, yang juga Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Sebagai Anggota Komisi II, Rifqi kembali mengingatkan pada prinsipnya 272 Plt kepala daerah tersebut, di satu sisi tetap menjabat pada jabatan definitifnya. Namun di sisi lain, mendapatkan tugas tambahan sebagai Plt kepala daerah.

Karena itu, Legislator ini menggarisbawahi bahwa para Plt kepala daerah itu nantinya tidak boleh ikut dalam politik praktis. Namun, mereka tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. @neo (https://www.lensaindonesia.com/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *