TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR melalui Komisi II berkomitmen mengawal instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberantasan mafia tanah.
Pemerintah melalui instansi terkait diharapkan dapat menuntaskan persoalan mafia tanah yang marak terjadi hampir di seluruh pelosok Tanah Air. DPR pun mendorong kewenangan justicia untuk Kementerian ATR/BPN.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah’ di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
“DPR telah membentuk panja pemberantasan mafia tanah. Lalu, panja pengukuran ulang HGU, dan hal lainnya. Kesadaran itu dalam konteks fungsi konstitusional yang kami miliki,” kata Rifqi, sapaan akrabnya.
Rifqi sapaannya mengatakan Kementerian ATR pun perlu diberikan kewenangan justicia.
Hal ini penting agar pemberantasan mafia tanah benar-benar optimal.
“Kita harus memberikan kewenangan justicia kepada Kementerian ATR, karena terlalu banyak persoalan mafia tanah ini,” ujarnya.
Rifqi mengatakan persoalan tanah sangat mudah ditemukan di tengah masyarakat. Diungkapkan, ada seorang kepala tanah (kantah) yang tidak mau memproses pelepasan sertifikat maupun pembuatan sertifikat induk apabila tidak ada bayaran.
“Bukan bayar resmi ke loket. Kalau dilayani lewat loket enggak selesai-selesai,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, praktisi hukum Agus Widjajanto mengapresiasi penangkapan mafia tanah yang dilakukan oleh Polri. Dia juga mendukung langkah DPR yang membentuk panja pemberantasan mafia tanah.
“Kami juga ingin bapak Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto agar berani berantas korporasi besar yang terlibat dalam mafia tanah,” ucap Agus.
Agus mengatakan para mafia tanah ini tidak bekerja sendiri. Terkadang kolektif dengan oknum kepala desa, camat, notaris, dan pihak dari BPN.
Agus mengungkap di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, ada sertifikat yang diterbitkan secara tiba-tiba di tengah sengketa pengadilan.
“Jadi, kami harap masyarakat berani tuntaskan mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” ujar Agus.
Sementara itu, Staf khusus Menteri ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Inspektur Jenderal Polisi, Hary Sudwijanto mengatakan mafia tanah memang betul-betul meresahkan. Kementerian ATR/BPN telah berupaya mencari modus operandinya.
Hasilnya, Hary menuturkan pemalsuan dokumen untuk menguasai aset. Berikutnya, menduduki lahan tanpa legalitas.
“Mafia tanah ini adalah sekelompok orang atau individu yang melakukan kejahatan, objeknya tanah melibatkan pihak-pihak lain yang mendukung kegiatan. Banyak masyarakat dirugikan,” kata Hary.
“Mafia tanah tahu betul gimana mekanisme surat-menyurat terkait permohonan hak. Mereka tahu betul tarif PNBP yang dinaikkan dengan menggota mentalitas anggota (petugas BPN) di loket,” imbuhnya.
Hary menyatakan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sangat bersikap tegas dan keras.
“Kebijakan beliau tegas dan keras. Ada tiga program, yaitu pembangunan IKN, percepatan PTSL, dan pemberantasan mafia tanah. Pak Menteri cerdas dan luar biasa,” pungkas Hary.