Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong revisi regulasi pertanahan sebagai upaya memperkuat payung hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Menurut Rifqinizamy, penanganan persoalan pertanahan perlu didukung revisi undang-undang, peningkatan akurasi peta dan dokumen, serta percepatan digitalisasi data. Dengan basis data yang jelas dan presisi, peluang praktik mafia tanah akibat celah hukum atau ketidaktahuan masyarakat diharapkan dapat ditekan.