Komisi II: Perlu Evaluasi dalam Mengatasi Persoalan Tata Ruang di Kalsel

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menegaskan bahwa pengawasan kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait tata ruang di Kalimantan Selatan perlu digalakkan lagi. Faktanya, dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, tata ruangnya masih berproses dan belum disahkan. Artinya kemungkinan terjadinya penyalahgunaan tata ruang, konflik tata ruang dan seterusnya itu masih ada.

“Kita mendorong agar pemerintah daerah, kabupaten, kota, dan provinsi segera berkoordinasi dengan kementerian ATR/BPN terkait tata ruang pada kinerja ATR/BPN, khususnya di Kalimantan Selatan ini. Kita mendorong untuk segera mengesahkan rencana tata ruang atau tata ruang RT-RWnya di masing-masing kabupaten/kota,” tutur Rifqi, sapaan akrabnya, di sela-sela mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Banjarmasin, Kalsel, Senin (6/12/2021).

Rifqi juga menemukan permasalahan terkait alih fungsi tata ruang di beberapa kawasan Kalsel. Ia menegaskan jika hal ini tidak ditindaklanjuti, maka akan menghasilkan persoalan-persoalan baru. “Seperti permasalahan banjir di Kalimantan Selatan dan kawasan hutan yang masih produktif. Nah ini memang bukan domain dari Kementerian ATR/BPN. Tetapi memang kita dalam waktu dekat melalui Panja Hak Guna Usaha (HGU), kemudian Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), serta panja mafia tanah, akan segera memanggil stakeholder, selain Menteri ATR/BPN itu sendiri,” pungkas Rifqi.

Dalam penyusunan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat kabupaten/kota di Kalsel, menurut Rifqi belum bisa dikatan singkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Dikarenakan masih berproses dan belum difinalisasi, tentu kondisi sekarang belom sinkron. Terlebih Kalsel nantinya juga akan menjadi pintu gerbang ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.

“Saya sudah mengatakan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di Kalsel ini untuk melakukan langkah-langkah mitigasi. Dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, kebetulan ada 2 kabupaten di sini yg akan bersebelahan langsung dengan IKN, yaitu Kabupaten Tabalong dan Kota Baru. Maka dari itu, kita menyadari dengan perpindahan ibu kota baru di Kaltim, sekaligus akan terjadi pertumbuhan yang signifikan di daerah-daerah sempadan, termasuk Kalimantan Selatan ini,” jelas politisi PDI-Perjuangan ini.

Lanjutnya, Rifqi menilai terkait kedisiplinan perizinan tata ruang di Kalimantan Selatan perlu diperhatikan lebih lanjut. “Terkait izin penggunaan lahan, usaha pertambangan, atau HGU bagi perkebunan besar yang sudah selesai, prinsipnya kan kembali dimiliki secara efektif oleh negara. Kemudian seluruh instansi terkait kementerian ATR/BPN, kementerian kehutanan, dan kementerian ESDM, harus memiliki peta yang sama dan data yang sama, serta harus memiliki perencanaan. Nah, kira-kira yang sudah habis izinnya itu apakah masih ingin diberikan perpanjangan atau diberhentikan, kemudian dipergunakan oleh kepentingan yang lebih signifikan, yaitu untuk kepentingan negara,” tutup legislator dapil Kalsel I itu. (dip/sf) (https://www.dpr.go.id/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *