Legislator Tetap Tidak Ingin Dapil Pemilu 2024 Berubah

Jakarta: Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan legislatif DPR RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, tidak berubah pada Pemilu 2024. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan dalam putusan No.80/PUU-XX/2022 bahwa penetapan dapil menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“DPR RI, penyelenggara pemilu dan pemerintah melalui menteri dalam negeri sudah menggelar rapat minggu lalu dan memutuskan bahwa tidak ada perubahan dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi,” kata politikus dari Partai PDI Perjuangan itu ketika dihubungi, Sabtu, 28 Januari 2023.

Ia menjelaskan penetapan dapil akan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu beserta lampirannya. Adapun penetapan dapil untuk pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota akan diserahkan KPU yang nantinya diatur dalam peraturan KPU.

Putusan MK No.80/PUU-XX/2022 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pemilu terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Adapun pasal-pasal yang diuji yakni Pasal 187 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 189 ayat (1) dan ayat (5), serta Pasal 192 ayat (1) UU Pemilu. 

Dalam putusannya, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI. Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan KPU RI hanya berwenang menetapkan dapil untuk pemilihan legislatif DPRD kota dan kabupaten.

Mahkamah berpandangan untuk menjaga penerapan asas adil dalam pemilu dan mengakhiri ketidakpastian hukum akibat ketidaksinkronan norma terkait dengan dapil, Mahkamah meminta agar rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari lampiran UU 7/2017 dikeluarkan.

Perludem pada permohonannya mendalilkan bahwa penetapan dapil dan alokasi kursi yang diatur dalam lampiran III dan IV UU Pemilu, dilakukan dengan tidak terukur dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip dasar pembentukan dapil. Hal itu dinilai berpotensi membuat arena kontestasi dan representasi di pemilu tidak adil serta merusak keseimbangan dan proporsionalitas prinsip keterwakilan menjadi tidak terpenuhi.

Mengenai putusan No.80/PUU-XX/2022 tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan perwakilan DPR RI dan pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar untuk mematuhi putusan MK No.80/PUU-XX/2022.

Saldi mengatakan Mahkamah khawatir apabila penetapan dapil tetap atau sama seperti pemilu 2019 sebagaimana lampiran No. III dan IV UU No.7/2017, akan berpotensi menjadi gugatan sengketa di MK pada pemilu mendatang. Hal itu ia sampaikan saat sidang pengujian UU No.7/2017 mengenai sistem proporsional terbuka yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/zNArePnb-legislator-tetap-tidak-ingin-dapil-pemilu-2024-berubah?utm_source=flipboard&utm_medium=flipboardfeed&utm_campaign=flipboardpartnership

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *